MANIFESTO, TAKALAR– Dengan berbagai pertimbangan terutama kesehatan dan keselamatan warga, Pemerintah Kabupaten Takalar memutuskan agar pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H dilakukan di rumah masing- masing.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Takalar Achmad Se’re bersama unsur Forkopimda, Kepala Kemenag Takalar, Ketua MUI, Ketua NU, dan Ketua Muhammadiyah Takalar di Ruang Gallery, Kantor Bupati Takalar, Selasa 19 Mei 2020.
Keputusan ini diambil pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang saat ini semakin tidak terkendali. Apalagi saat ini enam warga Takalar telah terjangkit Covid 19.
“Alhamdulillah sudah ditegaskan bahwa kita semua mengikuti arahan pemerintah pusat dan arahan Pak Gubernur untuk melanjutkan social dan psycal distancing,” kata Bupati Takalar Syamsari kepada wartawan, Selasa 19 Mei 2020.
Ia mengatakan, sebelum Pemkab Takalar memutusakan pelaksanaan idul fitri di rumah saja, Forkopimda Takalar, Kemenag, MUI dan ormas sudah diundang untuk vidcom dengan pejabat pusat (menteri), Gubernur dan Forkopimda Provinsi membahas tentang teknis idul fitri saat pandemi Covid-19.
“Kita semua menghindari perkumpulan massa demi untuk kemaslahatan ummat, yaitu memutus rantai penyebaran penyakit Covid-19 yang mematikan. Agama mendahulukan kemaslahatan yang lebih besar,” ungkap Syamsari.
Untuk kali pertama, masyarakat akan melaksanakan salat idul fitri yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Olehnya itu, Bupati Takalar meminta agar warga bersabar dan membatasi diri untuk tidak melakukan perjalanan silaturahmi ke rumah sanak saudara pada hari raya.
“Kita sama-sama bersabar, apa yang kita lakukan semata-mata untuk menghindari penyebaran penyakit, dan itu jauh lebih penting dalam agama. Menjauhi mudharat didahulukan daripada mengambil manfaat,” terang Syamsari.
Editor: Azhar



