Imbas Efisiensi Anggaran, Gubernur Sulsel Berlakukan Tiga Hari Kerja Sepekan Bagi ASN

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi akrab dengan akronim Andalan Hati saat pelantikan di Istana Negara. (Foto dokumentasi Tim Andalan)

MANIFESTO, MAKASSAR– Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan surat keputusan mengenai kebijakan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang berkantor hanya 3 hari dalam sepekan. Kebijakan ini sebagai imbas dari efisiensi anggaran.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tertanggal 28 Februari 2025. Dalam surat keputusan itu menyebutkan delapan poin.

Bacaan Lainnya

Di antaranya yang pertama, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Pegawai ASN adalah ketentuan bekerja yang dilakukan dari kantor atau bekerja dari lokasi lainnya selama tidak bertentangan dengan kode etik dan perilaku.

Kedua, pelaksanaan tugas secara fleksibel tempat bekerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan frekuensi sebagai berikut; frekuensi bekerja dari kantor kedudukan bagi setiap Pegawai ASN paling sedikit 3 (tiga) hari kerja dalam seminggu.

Serta frekuensi bekerja dari lokasi lainnya dilakukan dengan jumlah paling banyak 30 persen dari jumlah Pegawai ASN yang ada di perangkat daerah/unit kerja masing-masing yang ditetapkan melalui surat tugas Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.

Poin Ketiga, kriteria pekerjaan/jabatan tertentu yang dapat dilaksanakan secara fleksibel dari lokasi lainnya meliputi perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan

Pekerjaan yang tidak berhubungan secara langsung/tatap muka dengan pengguna layanan, baik layanan internal maupun layanan eksternal pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Serta pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas daring, pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan urusan protokol, tamu, dan akomodasi Gubernur, Wakil Gubernur, dan/atau Sekretaris Daerah.

Dan pekerjaan dengan kriteria tertentu yang ditentukan oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing dan seterusnya.

Editor: Azhar

Pos terkait