MANIFESTO.com, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten Takalar belum membayarkan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) tahun 2018 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penundaan pembayaran bukan karena anggaran yang tidak tersedia. Kabag Ortala Andi Herni mengatakan, pihaknya siap melakukan pembayaran karena TPP sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya.
Hanya saja, ada mekanisme yang belum dipenuhi sehingga Pemkab tak berani melakukan pembayaran. Apalagi, saat supervisi, KPK meminta untuk melengkapi instrumen pembayaran.
“Dalam kunjungan KPK beberapa waktu lalu, memerintahkan kepada kami untuk membuat dulu dokumen evaluasi jabatan sebagai dasar pembayaran TPP ke ASN,” kata Andi Herni, Kamis 16 Mei 2019.
Herni menjelaskan, TPP yang diterima ASN tidak boleh merata. TPP harus berdasarkan kelas dan nilai jabatan yang dikonversi menjadi rupiah.
Editor: Azhar


