Inspektorat Takalar Desak OPD Selesaikan Cepat Temuan BPK

MANIFESTO.com, TAKALAR- Kepala Inspektorat Pemkab Takalar Syafaruddin meminta kepada semua OPD yang ditemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran oleh BPK agar menyelesaikan secepatnya.

“Ada beberapa OPD yang oleh BPK ditemukan kesalahan dalam penggunaan anggaran agar secepatnya diselesaikan,” kata Syafaruddin kepada Manifesto.com, Kamis 27 Juni 2019.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, lembaga yang dipimpinnya saat ini intens menghubungi dan memantau seluruh OPD terkait penyelesaian temuan. OPD diminta menyelesaikan temuan BPK paling lama 60 Hari.

“Diselesaikan paling lama 60 hari sejak dikeluarkannya LHP dari BPK itu,” kata Syafaruddin.

Syafaruddin mengatakan jika temuan itu tidak diselesaikan selama 60 hari itu maka bisa berkonsekwensi hukum. Saat ini, Inspektorat tengah memfasilitasi OPD dalam percepatan menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK.

“Makanya harus secepatnya diselesaikan,” kata dia.

Salah satu temuan BPK adalah tunjangan legislator yang harusdikembalikan. Setiap anggota dewan wajib mengembalikan Rp28 juta. Saat ini, baru anggota Fraksi Golkar Indrawati Daud yang mengembalikan anggaran itu sepenuhnya.

Editor: Azhar

Pos terkait