Jalankan Instruksi Mendagri, Danny Pomanto Setujui PPKM di Makassar

Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. (Int)
Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. (Int)

MANIFESTO, MAKASSAR- Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penularan Covid 19 mulai hari ini dan akan berlaku hingga dua pekan mendatang.

Pemberlakukan itu setelah Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto meneken (PPKM berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Danny, sapaan Ramdhan Pomanto meneken PPKM tersebut dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/99/S.Edar/Kesbangpol/III/2021 yang diteken di Makassar pada Selasa 9 Maret 2021.

Bacaan Lainnya

Danny hanya membolehkan tempat usaha mulai dari kafe, restoran, hingga warkop buka sampai pukul 22.00 Wita atau jam 10 malam.

“Saya sudah tanda tangan karena kita ikut prosedur PPKM (Kemendagri), kan di situ jelas kita ikut format pusat sampai jam 9 saya tanda tangan, ada juga jam 10 kita langsung ikut format dari pusat,” kata Danny dalam keterangannya yang diterima wartawan, Rabu 10 Maret 2021.

Danny menjelaskan pihaknya juga menyiapkan opsi lain selain pembatasan jam malam di Makassar. Opsi lain itu berupa program Makassar Recover dengan pencegahan testing COVID-19.

“Jadi Makassar Recover ini sementara diuji, kita akan menghadap ke (pemerintah) pusat pekan depan, saya akan ke semua Kementerian supaya kita ikuti prosedur yang ada sesuai anjuran ini,” jelasnya.

Sementara itu, PLT Kesbangpol Kota Makassar Ahmad Namsum mengatakan pihaknya tetap merujuk pada aturan pusat di Kementerian Dalam Negeri terkait PPKM. Pembatasan jam malam juga diperkuat dengan edaran Wali Kota Makassar.

“Bagi seluruh pelaku usaha tempat hiburan dan juga menyangkut tentang keramaian lainnya dan jadi apapun yang ada di edaran Pemerintah Kota, edaran Wali Kota ini adalah implementasi daripada instruksi Menteri Dalam Negeri,” kata Ahmad.

Editor: Azhar

Pos terkait