MANIFESTO, MAKASSAR– DPRD Makassar menyorot Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), terutama jalur zonasi yang akan dihelat Senin 13 Juli hingga Sabtu 18 Juli 2020.
Pasalnya, siswa baru kerap hanya menggunakan surat keterangan (suket) domisili untuk mengamankan satu kursi lewat jalur zonasi. Padahal, harusnya pihak sekolah mewajibkan kartu keluarga untuk membuktikan domisli siswa.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir pun meminta kepada Pemkot dalam hal ini camat dan lurah agar tidak terlalu gampang mengeluarkan suket domisili. Apalagi adalam sepekan mendatang karena disalahgunakan untuk kepentingan PPDB.
“Ini sangat penting agar bisa memberikan jaminan PPDB zonasi ini bisa berjalan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Kami Komisi D mohon kerja sama camat dan lurah,” tegas Wahab, Sabtu 11 Juli 2020.
Suket domisili bisa dikeluarkan kata Wahab, jika orangtua siswa bisa membuktikan kartu keluarganya hilang atau musnah akibat bencana seperti kebakaran. Jika kondisi itu terpenuhi maka camat dan lurah tak ada alasan untuk tidak mengeluarkan suket domisili bagi siswa.
“Kecuali pengajuan suket bisa diterima, kalau bisa dibuktikan hilang dan atau kena musibah kebakaran. Tapi harus dicamtunkan di dalam keterangan suket tersebut sehingga bisa dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur legislator Partai Golkar itu.
Sekadar diketahui, jalur zonasi harusnya digelar 6 sampai 7 Juli 2020, awal pekan ini. Hanya saja, jalur ini terpaksa diundur karena server bersoal sehingga sulit diakses oleh pendaftar. Jalur zonasi memiliki kuota terbanyak dalam PPDB di Makassar.
Dalam Peraturan Wali Kota Makassar No 26 Tahun 2020 tentang PPDB dijelaskan, daya tampung peserta didik, yakni sistem zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi sebanyak 15 persen, jalur perpindahan tugas orang 5 persen, dan jalur prestasi sebanyak 30 persen dari daya tampung sekolah.
Penulis: Fadli Ramadhan



