MANIFESTO, PARAPERE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare menutup Cafe Bambu yang berada di Kecamatan Soreang, Parepare.
Kafe tersebut nekat beroperasi dan menjual minuman keras (miras) saat Ramadan, Jumat, 30 April 2021.
Kasatpol PP Parepare, Muhammad Anzar mengungkapkan, penggerebekan yang dilakukan berawal dari adanya keresahan dan laporan dari masyarakat mengenai Cafe Bambu yang masih beroperasi di bulan Ramadan.
Mendapat laporan itu, Satpol PP bersama aparat Pemerintah Kecamatan Soreang langsung bergerak ke kafe yang beralamat di Jalan HM Arsyad, Kelurahan Bukit Harapan itu. Satpol PP pun berhasil mengamankan miras tradisional jenis ballo sebanyak 2,5 liter.
“Kafe ini memang selalu kucing-kucingan dengan petugas. Makanya kami langsung tutup, dan saat ini dalam pengawasan petugas. Jika berani buka lagi, maka akan diproses secara hukum,” tegas Muhammad Anzar kepada wartawan.
Selain itu, Anzar mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan. Sinergitas dilakukan untuk mengurangi potensi adanya gangguan keamanan dan ketertiban.
“Operasi akan rutin petugas lakukan agar masyarakat Kota Parepare bisa menjalankan ibadahnya dengan tenang, aman, dan nyaman,” harapnya.
Camat Soreang, Dede Harirustaman mengaku, telah mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban. Karena itu, dia menyayangkan atas adanya kafe yang masih menjual miras di bulan suci Ramadan.
Selanjutnya, kata Dede, sapaan karibnya, kafe tersebut telah ditutup dan dibuatkan pernyataan kepada pemilik kafe untuk bersedia tidak menjual miras jenis ballo di kemudian hari.
“Kami sangat berharap dalam melakukan usaha carilah yang sifatnya diberkahi oleh Allah SWT. Jangan lupa agar masyarakat senantiasa tetap mematuhi prokes Covid-19 yang berlaku salah satunya mematuhi jam malam,” tandas Dede
Editor: Azhar



