Kabar Baik Bagi ASN Pemprov, TPP Tetap Cair Meski Kerja di Rumah

judul gambar

MANIFEST0, MAKASSAR– Kabar baik bagi ASN Pemprov Sulsel. Meski beraktivitas di rumah selama wabah virus corona atau Covid 19, tetapi tambahan penghasilan pegawai (TPP) tetap dterima utuh tanpa ada pengurangan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Junaedi Akbar mengaku Pemprov Sulsel menjamin tetap memberikan TPP bagi para ASN yang melakukan aktivitas kedinasan di tempat tinggalnya masing-masing atau (work from home) bagi ASN.

Bacaan Lainnya

Kebijakan bekerja dari rumah tersebut berdasarkan surat edaran yang diteken Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bernomor : 443.2/2042/B.Organisasi Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN tanggal (20/03/2020) lalu.

Junaedi Akbar menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah pencegahan dan penularan virus corona atau covid-19 di instansi pemerintah. Virus yang mewabah di dunia ini, diharapkan tidak merugikan ASN.

“Inikan sudah jadi masalah dunia. Sehingga tentu pemerintah tidak berharap teman-teman pegawai ASN kita rugikan. Jadi upaya kita lakukan mereka bisa kerja dari rumah itu sebenarnya tidak mengganggu dari sisi penghasilannya, tetap normal,” kata Junaedi, Senin 23 Maret 2020.

Ia menegaskan, para ASN akan tetap dibebankan target kinerja meski bekerja dari rumah. Pelaporan capaian kinerja kata dia, tetap dilaporkan dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi.

“Cuma memang sistem pengaturan daftar hadirnya diatur sedemikian rupa. Minimal mereka melaporkan aktivifas laporannya setiap hari dari rumah masing-masing bahwa kami bekerja, dan ada progres yang dikirim,” tutur dia.

Dia mengaku salah satu indikator pemberian TPP ASN dilihat dari segi kehadiran. Namun dalam sistem kerja dari rumah, Junaedi mengaku para ASN bersangkutan dinyatakan hadir jika kerja harian memenuhi target. Kalaupun beralasan sakit, tetap harus ada izin kepada kepala perangkat daerah masing-masing.

“Jadi kita sangat berharap setelah dirumahkan ini tentunya pak gubernur berharap ini tidak menghambat sisi pelayanan dan pencapaian jika . Masing-masing OPD diberikan kewenangan untuk membuat sistem SOP pelaporannya,” ungkapnya

Hanya saja, sistem aktivitas kedinasan yang dilakukan dari rumah dikhususkan bagi ASN berusia 50 tahun dan ASN perempuan yang sedang hamil. Termasuk ASN yang memiliki riwayat penyakit, seperti kanker, darah tinggi, gangguan jantung, ginjal, hingga diabetes.

“Karena kan mereka itu yang rentan. Kemudian kita lihat masih di luar dari kriteria itu, tetap akan dijadwalkan pembagian tugas masuk kantor. Karena kita tetap hindari kerumunan di kantor, untuk implementasi sosial distancing,” jelasnya.

Editor: Azhar

judul gambarjudul gambar

Pos terkait