Kapolri Ungkap Sosok Pelapor Kasus Pemerasan Mentan

Mentan Syahrul Yasin Limpo saat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman melepas ekport bernilai belasan triliunan, beberapa waktu lalu. (Int)
Mentan Syahrul Yasin Limpo saat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman melepas ekport bernilai belasan triliunan, beberapa waktu lalu. (Int)

MANIFESTO, JAKARTA– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sosok yang membuat laporan kepolisian di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. saat masih menjabat Menteri Pertanian.

“Laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik, kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik,” kata dia, Senin (9/10) dikutip dari CNN Indonesia.

Bacaan Lainnya

Atas dasar itu, Listyo meminta kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya ini ditangani secara cermat. Ia pribadi mengaku selalu mengikuti perjalanan dugaan perkara ini.

“Penanganannya harus cermat, harus hati-hati. Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk ikut mengasistensi, sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat,” ujarnya.

Listyo menekankan jajarannya bekerja secara profesional sambil mempersilakan pihak atau lembaga lain untuk memonitor kinerja Polri.

“Sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan. Apakah ini bisa diproses lanjut, apakah debaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Saya kita Polri transparan dalam hal ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan membeberkan sosok pelapor atau pembuat pengaduan masyarakat (dumas) soal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Dugaan itu terkait dengan penanganan kasus KPK di Kementerian Pertanian pada 2021. Ia berdalih hal itu dalam rangka menjaga kerahasiaan pihak pelapor.

Menurutnya, kerahasiaan pelapor ini dilakukan demi efektivitas proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan tersebut.

Editor: Azhar

Pos terkait