Kasus Penjamin Jenazah Covid di Makassar, PKS Pasang Badan

Ketua PKS Makassar Anwar Faruk. (Int)
Ketua PKS Makassar Anwar Faruk. (Int)

MANIFESTO, MAKASSAR – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap membela kadernya Andi Hadi Ibrahim Baso, anggota DPRD Makassar dalam kasus penjamin pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya, pada Juni 2020 lalu.

Ketua DPC PKS Makassar, Anwar Faruq mengatakan sejak awal kasus yang menyeret koleganya di Fraksi PKS DPRD Makassar itu sudah dibicarakan di tingkat DPP.

Bacaan Lainnya

“Ya, kami sudah membicarakannya sampai level DPP. Termasuk mempersiapkan lawyer (bantuan hukum untuk Hadi Ibrahim),” kata Anwar, Rabu 15 Juli 2020.

Lanjutnya, Partainya menghormati proses hukum yang berlaku dan meminta aparat penegak hukum melaksanakannya dengan profesional serta objektif.

“PKS sangat concern (serius) terhadap care (kepedulian) Ustadz Andi Hadi,” singkat Anwar yang juga anggota Komisi C DPRD Makassar.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Andi Hadi Ibrahim ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara, pada Jumat 10 Juli 2020.

Hadi Ibrahim dianggap melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 335, 336, dan 55 KUHP juncto Pasal 93 undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

Penulis; Fadli Ramadhan

Pos terkait