MANIFESTO, MAKASSAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dua tersangka baru ini adalah penyelenggara atau event organizer (EO) sejumlah kegiatan KONI Makassar pada tahun 2022-2023.
Kedua tersangka berinisial HH dan JTU resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar, pada Jumat (14/2). Mereka adalah EO dalam event olahraga di Makassar seperti Pekan Olahraga Kota (Porkot) dan Kampung Atlet di Makassar.
“Keduanya merupakan event organizer pada malam juara Tahun 2022, Pembukaan dan Penutupan Porkot (Pekan Olahraga Kota) Tahun 2023 dan Kampung Atlet Tahun 2023,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar, Alamsyah, Sabtu (15/2/2025).
Alamsyah mengungkapkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023. Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan tahun 2023. Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar,” jelasnya.
Alamsyah menyebut keduanya disangkakan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Diketahui, Kejari Makassar kini telah menetapkan total 5 orang tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar ini. Kejari Makassar sebelumnya telah menetapkan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dan dua pengurus lainnya sebagai tersangka.
“Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar telah sampai pada tahap penetapan tersangka,” kata Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Editòr: Azhar