MANIFESTO.com, TAKALAR- Kepala Kementrian Agama H. Junaedi Mattu menjelaskan bahwa sebanyak 460 pasangan suami istri (pasutri) di kabupaten Takalar terdeteksi tidak memiliki buku nikah secara sah.
Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada Sidang Isbat Nikah kerjasama Pemkab Takalar, Kementrian Agama dan Pengadilan Agama Takalar yang berlangsung di Gedung Islamic Centre, Kamis (25/7/2019) siang.
“Di Takalar kami mendeteksi sekitar 460 pasangan suami istri yang tidak memiliki catatan pernikahan dalam hal ini buku nikah,” Kata Junaedi.
Ia melanjutkan bahwa, pasangan yang belum memiliki buku nikah ini kemudian mengikuti dalam sidang isbat nikah yang merupakan program pemerintah kabupaten Takalar bekerja sama dengan tiga unsur lembaga.
Melalui sidang isbat nikah ini, jelas H. Junaedi Mattu, maka secara administrasi dan secara UU pasangan tersebut telah resmi sebagai suami istri dan hak-hak nya sebagai warga sipil dapat terpenuhi.
“Kita bersyukur karena Bupati Takalar berkenan untuk melaksanakan program isbat nikah, dan program ini dilaksanakan gratis sebagai salah satu program prioritas dari pemerintah kabupaten Takalar. Kami dari lembaga vertikal mendukung penuh progran ini, dan ini merupakan satu gerakan nyata yang kami ambil,” tambahnya.
Lebih lanjut, kepala Kementrian Agama menjelaskan bahwa setiap tahunnya di Takalar mendapatkan jatah 50 persen isbat nikah. Kedepan pihaknya meminta tambahan kuota oleh karena adanya program dari Pemerintah kabupaten Takalar tersebut.
“Kami meminra tambahan untuk Takalar karena ada program pemerintah daerah terkait nikah gratis ini. Melalui sidang isbat nikah sekaligus penerbitan buku nikah ini, maka secara administrasi pasangan tersebut dinyatakan telah menikah secara resmi menurut agama dan telah resmi menurut UU sehingga hak-hak sebagai warga sipil dapat terpenuhi,” tutupnya.
Editor: Azhar


