MANIFESTO.com, Jakarta – Siti Aisyah TKI di Malaysia asal Serang, Banten begitu sumringah ketika tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin, (11/3) sore. Perempuan berusia 26 tahun ini sempat merasakan sesaknya hidup di penjara selama 2 tahun 23 hari. Ia
Ibu satu orang anak itu dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Dugaan pembunuhan dilakukan dengan cara meraupkan cairan mengandung racun syaraf VX ke wajah Kim Jong Nam hingga membuatnya tewas.
13 Februari 2017 menjadi awal Siti Aisyah meratapi nasibnya atas kasus ini. Saat itu, ia bersama seorang perempuan Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jing-nam di Bandara Kuala Lumpur. Bahkan ia dituduh sebagai agen rahasia Korea Utara.
Siti Aisyah sendiri mengaku dibayar sebesar RM400 karena mengira hanya akan melakukan semacam lelucon atau candaan di sebuah reality show TV Malaysia.
Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Senin 11 Maret 2019, membebaskan Siti Aisyah terjadi setelah jaksa penuntut mengatakan menarik tuntutan tanpa memberikan alasan. Hakim juga telah menyatakan tuntutan terhadap Siti Aisyah dihentikan dan dia bebas atau Discharge Not Amounting to Acquital.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia meyakini sejak awal pengadilan Malaysia tidak memiliki bukti cukup untuk menjerat Siti Aisyah. “Faktanya bahwa JPU (jaksa penuntut umum) menghentikan (kasus Siti Aisyah), itu yang tahu alasannya adalah JPU sendiri. Namun, sejak awal pengacara Siti Aisyah menyatakan tidak ada bukti yang cukup,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir dalam konferensi pers, Senin (11/3).
Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menegaskan pembebasan Siti Aisyah tak ada hubungannya dengan Pilpres 2019 pada April mendatang.
“Pembebasan Siti Aisyah adalah hasil dari proses panjang melibatkan banyak lembaga di Indonesia di bawah koordinasi Kemlu,” tekannya.


