Korupsi Anggaran Rujab, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bantaeng Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

Pimpinan DPRD Bantaeng ditetapkan tersangka dan langsung ditahan..(Ist)
Pimpinan DPRD Bantaeng ditetapkan tersangka dan langsung ditahan..(Ist)

MANIFESTO, BANTAENG– Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan ketua DPRD, Hamsyah Ahmad, wakil ketua Irianto, wakil ketua Muhammad Ridwan, dan sekretaris DPRD Bantaeng Djufri Kau sebagai tersangka.

Keempat pimpinan DPRD Bantaeng itu disangka menyalahgunakan anggaran rumah jabatan periode 2019- 2024. Mereka pun langsung dijebloskan ke penjara usai diumumkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rumah jabatan DPRD Bantaeng,” kata Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi saat jumpa pers, Selasa 16 Juli 2024.

Satria menegaskan, penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat dan Petunjuk.

“Terhadap H, I, MR dan JK dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” sambung Satria.

Satria pun menjelaskan kronologi perkara yang menyeret pimpinan DPRD Bantaeng itu. September 2019 s/d 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa Belanja Rumah Tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, diantaranya: Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

JK selaku Pengguna Anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 s/d Mei 2024 setiap bulannya secara tunai.

“Berdasarkan hasil penyidikan diketahui, sejak bulan September 2019 s/d 2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumlah bervariasi,” tegas Satria.

Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp.4.950.000.000. Atas perbuatannya, tersangka terancam penjara 20 tahun.

Editor: Azhar

Pos terkait