MANIFESTO.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy berlangsung pada Jumat, 15 Maret 2019, sekitar pukul 09.00 WIB di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebelum Romahurmuziy, ada beberapa ketua umum partai politik terjerat kasus di KPK, namun keterlibatan mereka diketahui setelah hasil penyelidikan dan penyidikan lembaga ntirasuah ini. Romahurmuziy menjadi ketua umum pertama yang terkena operasi tangkap tangan KPK.
Berikut daftar ketua parpol yang berurusan dengan KPK sebelum Romahurmuziy:
1. Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat)
Anas terjerat kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dalam kasus ini, Anas mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang.
2. Luthfi Hasan Ishaaq (Presiden PKS)
Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini menjadi terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi. Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses kasasi, MA memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
3. Setya Novanto (Ketua Umum Golkar)
Bekas Ketua Umum Partai Golkar ini terjerat kasus KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri. Dalam kasus ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus e-KTP. Selain itu, Setya juga diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan selama proses penyidikan.
4. Suryadharma Ali (Ketua Umum PPP)
Selain ketiga petinggi partai politik di atas, pendahulu Rommy, yakni Ketua Umum PPP Suryadharma Ali masuk bui karena kasus korupsi dana haji. Pada 2014, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali juga berurusan dengan KPK. Saat itu, Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013.
“Kasus sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Kamis, 22 Mei 2014.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Januari 2016, majelis hakim memvonis Suryadharma Ali dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013. Suyadharma juga diharuskan mengembalikan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Kini, usai OTT Romahurmuziy bersama empat orang secara bersamaan menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan dalam suatu OTT Romahurmuziy dan kawan-kawan.


