MANIFESTO.com, TAKALAR- Bupati Takalar Syamsari Kitta kembali melakukan mutasi di sejumlah OPD di lingkup Pemkab Takalar, Kamis 8 Agustus 2019.
Mutasi kali ini untuk menempatkan aparat berkualitas di sejumlah jabatan eselon II dan III di sejumlah OPD. Mutasi ini dilakukan untuk mempercepat realisasi program yang telah dicanangkan pasangan Bupati Syamsari dan Wakil Bupati Achmad Se’re.
Syamsari mengatakan, pihaknya membutuhkan aparat yang bisa diandalkan untuk merealisasikan program yang telah dicanangkan dalam visi dan misi. Dengan target itu, Bupati membutuhkan aparat yang memiliki kapasitas dan kualitas untuk menempati jabatan strategis di OPD.
“Mutasi itu kebutuhan pimpinan bukan kebutuhan ASN, karena yang akan ditagih atas pelaksanaan visi misi dan program kerja adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Syamsari kepada wartawan, Kamis 8 Agustus 2019.
Makanya selaku pejabat pembina kepegawaian, Bupati mengaku, dapat memilih ASN yang dibutuhkan untuk membantu merealisasikan visi misi dan program yang telah dijanjikan ke masyarakat. Tentunya kata Syamsari, pihaknya memiliki standar dan indikator dalam menempatkan ASN untuk sebuah jabatan.
“Kita tempatkan ASN berdasarkan kapasitas yang dimilikinya karena ada target yang ingin kita capai, selanjutnya kita evaluasi secara berkala,” kata Syamsari.
Mantan anggota DPRD Sulsel itu mengatakan, jika syarat yang harus dipenuhi aparat di antaranya harus bisa bergerak cepat menyelesaikan program. Syarat terpenting yang lain adalah wajib menguasai teknologi informasi.
“Era ini era teknologi informasi yang cepat, makanya pejabat di era kekinian wajib menguasai teknologi sebagai kebutuhan untuk bekerja lebih cepat dalam melayani kebutuhan masyarakat,” terang Syamsari.
Bupati pun meminta kepada Baperjakat untuk melakukan penilaian ketat atas kinerja para pejabat. Jika berprestasi maka akan dipertahankan dan diberikan reward.
“Baperjakat harus lakukan penilaian sehingga kinerja mereka terukur,” pinta Syamsari.
Editor: Azhar


