MANIFESTO, MAKASSAR– Surat Edaran Wali kota Makassar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait penutupan sementara Rumah Ibadah banyak mengundang tanya.
Salah satunya dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Sahruddin Said. Sekretaris Komisi D tersebut meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengkaji ulang Surat Edaran tersebut.
“Kami meminta dikaji ulang, karena seharusnya diterapkan apabila kota dalam keadaan darurat,” ujar Sahruddin dalam Sidang Paripurna masa sidang ketiga terkait Rancangan Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di DPRD kota Makassar, Rabu (07/07/2021).
“Dalam poin 7 PPKM ada penutupan tempat ibadah. Sementara Mall dan Public Service lainnya sampai jam 5 sore. Itu kalau kita lihat, Masjid itu hampir seluruhnya yang menerapkan jaga jarak. Coba bandingkan kalau di Mall”, tambahnya.
Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) itu merasa kecewa dan sedih lantaran Masjid tempatnya beribadah ditutup sementara.
“Kami berharap masjid tetap dibuka karena bisa mengundang masalah sosial”, tutupnya.
Editor: Azhar



