Mabuk! Ayah Ini Tega Patahkan Tangan Anak Kandungnya

MANIFESTO, GARUT – Seorang ayah berinisial AS (33) di Kabupaten Garut, diamankan aparat kepolisian karena telah mematahkan tangan anaknya yang masih balita.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria mengatakan, aksi tersangka itu, berawal ketika pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk, kemudian meminta istrinya pulang ke rumah orangtua pelaku, namun dilarang oleh mertuanya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya tersangka berusaha membawa anaknya, namun ditahan sama istrinya hingga terjadi saling rebutan anak hingga menyebabkan tangan anaknya patah.

“Pelaku adalah ayah kandungnya sendiri, kondisi anaknya patah tulang, sekarang pelaku sudah diamankan,” kata Budi, Kamis (28/2/2019) seperti dilansir Suara.

Ia menuturkan, tersangka inisial AS (33) warga Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Garut Kota, sudah beberapa kali melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, hingga akhirnya ditangkap setelah anaknya mengalami patah tulang.

Aksi tersangka itu dilaporkan oleh keluarga dari istri tersangka, selanjutnya polisi mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 44 nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Editor: Azhar

Pos terkait