MANIFESTO, PAREPARE — Status Zona Hijau Kota Parepare, tidak membuat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Parepare lengah.
Satgas yang di dalamnya bergabung Pemkot bersama Forkopimda dan unsur terkait masih tetap memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Parepare.
Itu berdasarkan Surat Edaran terbaru Satgas Covid-19 Parepare nomor 060/40/GT.Covid-19, tanggal 18 Mei 2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Parepare. Surat Edaran ini berlaku mulai 18 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021.
Edaran ditandatangani Forkopimda, yakni Wali Kota Parepare selaku Ketua Satgas Covid-19 Dr HM Taufan Pawe, Dandim 1405 Mallusetasi/Wakil Ketua I Letkol Czi Arianto Wibowo, Kapolres Parepare/Wakil Ketua II AKBP Welly Abdillah, Ketua DPRD/Wakil Ketua IV Hj Andi Nurhatina Tipu, dan Kajari Parepare/Wakil Ketua V Didi Haryono.
Di antara poin-poin penekanan dalam Surat Edaran itu adalah pembatasan operasional usaha mulai swalayan, ritel modern, toko, restoran, rumah makan, kafe/warung kopi, pedagang kaki lima dan kuliner hingga pukul 23.00 Wita. Harus memperhatikan pengunjung dan kapasitas ruangan, yakni pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
“Diperkenankan kegiatan live music (kafe) hanya pada hari Minggu sampai Kamis (tidak diperkenankan pada hari Jumat dan Sabtu) dengan ketentuan mengutamakan pekerja musik lokal (berasal dari Kota Parepare), menghindari kerumunan, tamu dan pengunjung tidak diperkenankan untuk bernyanyi dan berjoget di sekitar panggung live music,” bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran.
Poin lain adalah Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD dan Pejabat Wilayah setempat melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan dan pemeriksaan serta penyekatan pada posko perbatasan yang dikoordinasikan dengan TNI dan POLRI yang dilaksanakan dari 18 Mei 2021 sampai dengan 24 Mei 2021. Itu terhadap masyarakat yang keluar/masuk dalam wilayah Kota Parepare dan yang akan melakukan perjalanan tertentu harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri pelaku perjalanan yang disertai surat keterangan rapid test dengan hasil negatif.
“Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan) dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar,” bunyi penekanan salah satu poin Surat Edaran.
Editor: Azhar



