MANIFESTO, MAKASSAR- Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, sebagai langkah awal kepemimpinan mereka.
Sebelum rapat berlangsung, Senin (3/3/2025), acara diawali dengan Serah Terima Jabatan dari Wali Kota sebelumnya, Danny Pomanto, kepada pasangan Munafri-Aliyah.
Prosesi ini menjadi simbol peralihan kepemimpinan di Kota Makassar.
Sejumlah tokoh turut hadir dalam agenda ini, termasuk Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin, mantan Ketua PKK Makassar Indira Yusuf Ismail, serta Ketua TP PKK Makassar yang baru, Melinda Aksa.
Selain itu, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan partai politik, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar juga ikut menghadiri rapat tersebut.
Ketua DPRD Makassar, Supratman, menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kota Makassar ke depan. Ia berharap visi dan misi yang diusung oleh wali kota terpilih dapat segera direalisasikan.
“Dalam 100 hari pertama, setidaknya ada program prioritas yang bisa dijalankan. Contohnya, program penghapusan biaya sampah atau iuran sampah gratis,” ujar Supratman sekaligus politisi Partai Nasdem.
Ia juga menyoroti perlunya program yang langsung menyentuh masyarakat, seperti penyediaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP.
“Apalagi sebentar lagi kita akan memasuki musim kelulusan. Ini bisa jadi program yang bermanfaat,” tambahnya.
Di awal masa kepemimpinannya, Munafri-Aliyah dihadapkan pada tantangan besar, termasuk perampungan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan. Supratman menekankan pentingnya kelengkapan struktur pemerintahan agar dana kelurahan bisa dimanfaatkan secara optimal.
“Terkadang ada lurah tanpa sekretaris lurah (seklur), atau perangkat di bawahnya belum lengkap. Padahal, dana kelurahan harus dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan mutasi dan rotasi jabatan, Supratman menilai hal tersebut sebagai langkah wajar dalam pemerintahan, asalkan dilakukan sesuai prosedur dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Selama ada persetujuan dari Kemendagri, tidak ada masalah. Justru ini langkah baik agar pemerintahan bisa berjalan lebih cepat. Kalau lambat, pasti akan berdampak pada pelayanan publik,” tegasnya.
Editor: Azhar