Mulai Juni, Pegawai Pemkot Makassar Dilarang Parkir di Balaikota

Staf dan pegawai Pemkot Makassar dilarang parkir di Balaikota Makassar mulai Juni 2020. (Ist)
Staf dan pegawai Pemkot Makassar dilarang parkir di Balaikota Makassar mulai Juni 2020. (Ist)

MANIFESTO, MAKASSAR– Pj Wali Kota Makassar Prof Yusran Yusuf menerbitkan surat edaran tentang sosialisasi, pengawasan dan penindakan pengaturan area parkir Balaikota.

Dalam surat edaran itu, seluruh staf dan pegawai Pemkot Makassar dilarang memarkir kendaraannya di Balaikota. Sebagai pengganti, pegawai Pemkot Makassar diarahkan untuk memarkir kendaraan di Karebosi Link dan Kanrerong.

Bacaan Lainnya

“Hal Ini kita lakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib dan teratur terkait perparkiran di Balaikota Makassar, ini sesuai hasil kajian analisa parkir berupa site plan parkir,” kata Yusran, Senin 25 Mei 2020.

Ada pun area parkir Balaikota kata Yusran, hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas atau yang dipergunakan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Forkopimda, pejabat esolon II, serta para kepala bagian dan sekretaris dinas atau badan.

Seluruh pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi untuk melakukan parkir di bahu Jl. Slamet Riyadi (sebelah barat kantor Balaikota). Sementara untuk Jl. Balaikota hanya diperkenankan bagi kendaraan roda empat satu jalur.

Setidaknya, ada tiga point besar yang diatur pada surat edaran bernomor, 550/194/S.Edar/Dishub V/2020 per tanggal 22 Mei 2020 itu. Mulai dari tahap sosialisasi, tahap pengawasan, dan tahap penindakan.

Tahap sosialisasi dan simulasi akan dilaksanakan pada 27 Mei sampai 1 Juni 2020. Sedangkan tanggal 2 Juni sudah mulai dilakukan penindakan berupa pengembokan kendaraan dinas jika terparkir di area yang dilarang atau tidak sesuai site plan area parkir yang telah ditentukan.

“Site Plan parkir ini tidak berlaku sementara hanya jika ada kegiatan besar yang melibatkan seluruh pejabat pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan masyarakat umum,” pungkas Yusran.

Ada pun camat dan pejabat yang berkantor di luar Balaikota akan disiapkan area parkir tersendiri. Sedangkan pejabat yang diperbolehkan parkir di dalam Balikota akan diberi kartu parkir (sticker).

Setiap tamu, hanya diperbolehkan menurunkan penumpang di Balaikota. Selanjutnya kendaraan akan diarahkan ke Karlink atau Kanrerong.

Editor: Azhar

Pos terkait