MANIFESTO.com, ACEH– Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh ikut angkat bicara menanggapi kompetisi sepak bola wanita yang telah berlangsung di Kota Lhokseumawe (30/6) lalu. Wakil Ketua MPU, Teungku H. Faisal Ali, menyebut haram hukumnya cabang olahraga sepak bola dimainkan oleh perempuan khususnya di Aceh.
“Secara umum untuk suasana di daerah (Aceh) perempuan bermain bola itu haram hukumnya,” kata Lem Faisal dilansir Kumparan, Minggu 7 Juli 2019.
Lem Faisal berpendapat dengan karakter dan budaya masyarakat Aceh permainan sepak bola yang umumnya diperankan lelaki, tidak elok apabila itu juga dimainkan oleh perempuan.
“Kita tidak siap untuk hal-hal seperti itu, tidak cocok dengan kearifan lokal kita. Makanya kita tidak membuka peluang perempuan bermain bola di Aceh,” katanya.
“Lelaki saja haram jika mereka bermain auratnya terbuka. Lelaki haram bukan pada permainannya tapi karena terbuka auratnya. Namun kalau untuk perempuan memang tidak boleh bermain haram hukumnya kita di Aceh,” ucapnya.
Namun, Lem Faisal tidak menampik jika sepak bola di daerah lain juga dimainkan oleh perempuan. Sebab, kata dia, tiap daerah memiliki aturan dan budaya masing-masing. Bagi daerah yang menjalankan syariat Islam, sepak bola di Aceh haram diperankan oleh perempuan.
“Mungkin berbeda dengan daerah lain, sepakbola di daerah lain kadang lapangan tertutup, wasit perempuan, hakim garis perempuan, penonton perempuan, dan tidak ada akses keluar. Tapi tidak dengan kita (Aceh), kita belum siap akan itu. Walaupun seandainya fasilitas lengkap, hukum wanita bermain bola tetap haram,” pungkasnya.
“Kita kan daerah syariat Islam, tidak perlu memaksakan semua cabang olahraga harus ada di Aceh,” katanya.
Terkait dengan surat edaran akan aturan itu, kata Rahmad, sejauh ini pemerintah belum mengeluarkan imbauan.
“Ada kearifan lokal di Aceh, sejauh ini belum ada surat edaran,” ungkap Rahmad.
Sumber: Kumparan


