MANIFESTO.ID, MAKASSAR – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan meragukan kesimpulan Polda Sulawesi Tengah terkait penyebab kematian Almarhum Afif Siraj. PBHI menilai keterangan para ahli yang dihadirkan dalam konferensi pers Polda Sulteng pada 13 Januari 2026 menyisakan sejumlah kejanggalan dan berpotensi menyesatkan opini publik.
PBHI menegaskan kematian Afif Siraj tidak semata peristiwa medis, melainkan peristiwa hukum dan kemanusiaan yang harus diungkap secara transparan dan bebas konflik kepentingan.
“Kami Dari PBHI Sulsel selaku Kuasa Hukum Keluarga Almahrum menegaskan bahwa kematian seseorang bukan semata peristiwa medis, melainkan peristiwa hukum, kemanusiaan, dan keadilan.
Oleh karena itu, setiap kesimpulan negara atas kematian warga harus bebas dari keraguan dan konflik kepentingan,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel, Syamsu Rijal kepada saat konferensi pers, Sabtu (17/1/2026).
PBHI memaparkan kronologi awal sebelum kematian Afif Siraj. Pada 18 Oktober 2025 sekitar pukul 19.11 Wita, Afif Siraj sempat melakukan panggilan video dengan keluarganya dan mengaku mengalami sejumlah luka di tubuhnya, antara lain lebam di wajah dan mata, luka robek di alis, bekas cakaran di kening, serta kondisi rumah yang berantakan dengan penutup kloset terlepas.
Dua hari berselang, pada 20 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, Afif Siraj ditemukan meninggal dunia di sebuah ruko di kawasan Palupi Green Residence, Kota Palu. Saat ditemukan, posisi korban tengkurap dengan satu tangan berada di atas meja, terdapat darah di lantai, lebam di tubuh, serta segelas kopi di ruang tamu.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Polda Sulteng menyatakan telah memeriksa puluhan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, autopsi, serta pemeriksaan toksikologi, serologi, dan forensik digital terhadap tiga unit telepon genggam milik korban.
Dalam konferensi pers, Polda Sulteng menyimpulkan Afif Siraj meninggal dunia akibat serangan jantung mendadak. Kesimpulan itu didasarkan pada hasil autopsi yang menemukan pembesaran jantung, penyempitan pembuluh darah, serta tidak ditemukannya zat beracun berdasarkan pemeriksaan toksikologi.
Namun, PBHI Sulsel menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan tersebut. PBHI menilai ahli forensik tidak menjelaskan secara rinci keterkaitan luka-luka fisik di tubuh korban dengan penyebab kematian. Selain itu, PBHI juga meragukan independensi ahli yang dihadirkan Polda Sulteng karena tidak diajukan oleh pihak keluarga korban.
“Ahli Forensik tidak memperlihatkan secara jelas hasil autopsi kepada keluarga almahrum
maupun kuasa hukum dalam konfrensi Pers yang menyebutkan Almahrum meninggal
karena jantung. Ahli Forensik tidak menjelaskan luka-luka yang ada dalam tubuh almahrum dengan keterkaitan kematianya,” kata Syamsu.
PBHI turut menyoroti pemeriksaan forensik digital terhadap telepon genggam korban. Menurut PBHI, terdapat aktivitas komunikasi WhatsApp yang sempat muncul setelah ponsel diserahkan ke penyidik, namun kemudian aplikasi tersebut terhapus. PBHI menyebut hilangnya jejak komunikasi itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum, meski tidak secara langsung menuduh aparat tertentu.
“Berdasarkan paparan resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, keterangan para ahli forensik, ahli independent, ahli Toksiologi, Zerologi, dan ahli Fiskom yang disampaikan dalam konferensi pers, kami menilai terdapat ketidaksinkronan antara fakta, proses, dan kesimpulan hukum atas kematian almarhum Afif Siraja,” jelasnya.
Berdasarkan temuan dan bantahan tersebut, PBHI Sulsel mendesak Polda Sulawesi Tengah melanjutkan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak hanya bergantung pada keterangan ahli yang dinilai meragukan. PBHI juga meminta metodologi pemeriksaan dan dasar ilmiah penarikan kesimpulan dibuka secara transparan kepada publik.
Selain itu, tim kuasa hukum keluarga menyatakan akan melaporkan para ahli yang terlibat kepada lembaga terkait guna menilai profesionalitas dan akuntabilitas keterangan yang disampaikan dalam penanganan perkara kematian Afif Siraj.
“Mendesak Mabes Polri untuk melakukan audit independen terhadap seluruh proses forensik dan digital forensik.”



