Pembatasan Jam Operasi Usaha di Parepare Berlanjut, Makan di Tempat hingga Pukul 19.00

judul gambar

MANIFESTO, PAREPARE -Pembatasan jam operasional usaha di Kota Parepare, masih terus diperketat.

Ketentuan itu berdasarkan surat edaran terbaru Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare nomor 060/29/GT.Covid19, 15 Januari 2021, tentang pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Parepare. Berlaku mulai 16-25 Januari 2021.

Bacaan Lainnya

Surat edaran ditanda tangani Forkopimda, Wali Kota Parepare selaku Ketua Satgas Dr HM Taufan Pawe, Dandim 1405 Mallusetasi Wakil Ketua I Letkol Czi Arianto Wibowo, Kapolres Parepare Wakil Ketua II AKBP Welly Abdullah, Ketua DPRD Parepare Wakil Ketua IV Hj Andi Nurhatina Tipu.

Dalam ketentuan surat edaran itu, pengelola swalayan, retail modern, pasar semi modern, pasar rakyat dan toko, tidak melakukan aktivitas di atas pukul 19.00 Wita. Dikecualikan apotek dan toko obat tetap beroperasi secara normal dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara di pasar rakyat seperti Pasar Lakessi, Pasar Labukkang, dan Pasar Sumpang Minangae tidak boleh lagi ada aktivitas setelah pukul 16.00 Wita.

Bagi pengelola restoran, rumah makan dan kafe/warung kopi, aktivitas makan dan minum di tempat hanya sampai pukul 19.00 Wita. Itu dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan. Namun tetap dibolehkan layanan pesan antar hingga pukul 21.00 Wita.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare yang juga Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe mengatakan, kasus Covid-19 di Parepare masih mengkhawatirkan. Sehingga, pembatasan masyarakat dan operasi usaha diperpanjang. Namun ada perubahan dan penyesuaian dalam surat edaran itu.

“Dari data Tim Satgas Penanganan Covid-19, Kamis, 14 Januari 2021, masih mengkhawatirkan. Saat ini Kota Parepare mencapai 776 kasus terkonfirmasi positif. 676 orang dinyatakan sembuh. 30 meninggal dunia. Sementara kasus aktif 70 orang,” ungkap Taufan Pawe, Jumat, 15 Januari 2021.

Wali Kota Parepare dua periode ini menjelaskan, pembatasan jam operasi usaha diperpanjang dikarenakan angka reproduksi efektif (Rt) Covid-19 kini 1,86 %. Hal ini dinilai masih rawan dalam penyebaran Covid-19.

Meski demikian, Taufan berjanji, jika angka Rt Covid-19 sudah di bawah 1 %, pelonggaran jam operasi usaha pasti diberlakukan.

“Makanya kita buat kebijakan tidak lebih 10 hari. Karena kita bakal evaluasi dan melihat tren Rt Covid-19 apakah turun atau tidak. Kalau turun pasti kita longgarkan. Dan pada saat kita berstatus zona hijau, kita sudah bisa memasuki new normal,” tandas Taufan Pawe.

Editor: Azhar

judul gambarjudul gambar

Pos terkait