MANIFESTO, MAKASSAR– Pemerintah Kota Makassar yang rencananya akan memberlakukan surat keterangan bebas Covid-19 menuai kritik dari anggota DPRD Makassar.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Makassar, Kasrudi mengatakan kebijakan itu tidak efektif dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Ia bahkan menilai kebijakan Pemkot makassar itu justru terkesan mempersulit warga.
“Kalau saya, ditiadakan saja. Orang yang ke Makassar pasti punya keperluan mendesak. Misalnya mencari nafkah, kalau ada surat begitu lagi, itu malah mempersulit warga, ” ujarnya saat ditemui di DPRD Makassar, Senin 6 Juli 2020.
Politisi Parta Gerindra itu menegaskan, jika warga yang tidak memiliki kebutuhan mendesak tidak mungkin mau ke Makassar. Apalagi, Makassar sudah dinyatakan zona merah yang rawan penularan Covid 19.
“Mereka yang tidak punya urusan mendesak mana mau masuk Makassar yang sudah dinyatakan zona merah,” kata Kasrudi.
Menurut legislator yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Manggala dan Panakkukang ini, perbatasan tidak perlu diperketat. Justru kata Kasrudi, harusnya yang menjadi perhatian adalah tempat-tempat keramaian agar diperketat protokol kesehatannya.
“Kita perlu perhatikan di dalam kota. Seperti tempat-tempat nongkrong diperketat protokol kesehatannya, tempat hiburan malam (THM) jangan dibuka dulu, jam malam harus diterapkan. Kalau bisa jam 9 sudah tidak ada aktivitas di luar,” saran Kasrudi.
Anggota Komisi A DPRD Makassar yang lain, Muh Yahya, meminta agar Perwali terkait surat bebas Covid-19 harus diperhatikan dan dikaji dengan baik sebelum diberlakukan. Sebab menurutnya Makassar adalah kota urban yang menopang perekonomian warga di Sulawesi Selatan.
“Aturannya harus jelas, pikirkan segi ekonomi dan masalah kultur budaya kita di Makassar. Lalu dampaknya terhadap masyarakat itu juga harus jelas,” tambah Legislator Fraksi NasDem ini.
Untuk diketahui, hari ini Pemkot Makassar yang dipimpin Rudy Djamaluddin kembali menggelar rapat untuk mempersiapkan perwali yang akan memberlakukan surat keterangan (Suket) bebas Covid-19 bagi orang yang akan keluar masuk Makassar.
Penulis: Fadli Ramadhan



