MANIFESTO, TAKALAR- Pemerintah Kabupaten Takalar memberikan keringanan pembayaran sejumlah pajak daerah dari mulai April sampai Juni 2020 sebagai stimulus perekonomian bagi wajib pajak.
Bupati Takalar Syamsari Kitta mengatakan, pemberian keringanan pajak daerah itu dimaksudkan untuk meringankan beban para pelaku usaha atas merebaknya wabah virus corona atau Covid-19
“Kami telah mengeluarkan surat edaran pemberian keringanan pajak daerah dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Covid 19,” kata Syamsari kepada wartawan, Rabu 13 Mei 2020.
Mantan anggota DPRD Sulsel itu mengatakan, jenis pajak daerah yang mendapatkan insentif adalah pajak hotel, restoran, dan pajak hiburan. Mereka mendapatkan keringanan diskon 50 persen pajak daerah selama tiga bulan.
“Kami menyadari apa dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh virus corona ini. Karena itu, salah satu kebijakan yang kami ambil adalah pemberian keringanan pajak selama tiga bulan kedepan terhitung April-Juni,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Takalar Syamsari Kitta telah menyurati semua bank dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memiliki cabang di Takalar untuk memberikan keringanan angsuran atau kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Bank yang disurati di antaranya, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Sulselbar, dan seluruh KSP. Syamsari meminta agar para pelaku usaha UMKM yang menjadi nasabah atau debitur dapat diberikan keringanan untuk pembayaran cicilan atau angsuran ataupun penundaan pembayaran.
“Kita telah bersurat kepada semua bank dan KSP di Takalar agar memberikan pembebasan pembayaran angsuran bunga atau penundaan angsuran pokok selama enam bulan ke depan bagi pelaku UMKM,” kata dia.
Syamsari meminta agar perbankan bisa memberikan restrukturisasi atau reschedule waktu dikarenakan usaha-usaha tersebut saat ini sangat terpuruk. Mantan anggota DPRD Sulsel mengatakan, sektor UMKM dinilai paling merasakan dampak wabah Covid 19 yang berujung pembatasan aktivitas sosial. Pendampatan harian UMKM selama pandemi yang telah berlangsung sekitar dua bulan menurun drastic.
“Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terpuruk selama pandemi Covid-19, pendapatan harian mereka merosot drastis sehingga mengancam keberlangsungan usaha,” kata Syamsari.
Editor: Azhar