MANIFESTO, MAKASSAR– Sikap keras dan tegas Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina agar kontrak karya (KK) PT Vale Tbk di Sorowako menuai pujian berbagai pihak. Pernyataan keras itu bukan hanya benar secara politis, tetapi secara sosial, ekonomi dan kultural.
Pengamat pertambangan Hidayah Muhallim pun memuji sikap Rahman Pina yang begitu berani menyorot “eksistensi” perusahaan tambang nikel terbesar di Indonesia itu. Menurutnya, sikap tegas itu wajar disuarakan dengan lantang seiring dengan banyaknya persoalan yang menyelimuti perusahaan asal Brazil itu selama 50 tahun beroperasi di Tana Luwu itu. Baik persoalan internal maupun dengan masyarakat, lingkungan sekitar, daerah, dan negara.
“Tuntutan dan statemen keras dari Ketua Komisi D DPRD Sulsel tentu bukan untuk kepentingan pribadi, bukan tentang Luwu atau Sulawesi Selatan, tetapi untuk kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” puji Hidayah Muhallim kepada wartawan menyikapi sikap kritis politisi Golkar itu terhadap keberlangsungan operasional PT Vale di Sorowako, Jumat 11 Maret 2022.
Meski telah diciutkan melalui negosiasi yang panjang dengan pemerintah menjadi seluas 118.000 hektar, PT. Vale hanya mampu menambang di wilayah Blok Sorowako saja. Sementara luasan KK-nya membentang mulai dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Artinya, PT. Vale tidak mampu memaksimalkan produksi nikel yang sangat melimpah dan telah dikuasainya selama lebih dari 50 tahun.
“Fakta tragisnya, PT. Vale hanya mampu menggarap sekitar 6 persen dari total lKK yang telah dikuasainya. Sekiranya PT. Vale terus menerus diberi kuasa untuk menambang di lahan seluas 118.000 hektar dengan kemampuan garapannya hanya sekitar 7.000 hektar selama 50 tahun, maka estimasi waktu yang dibutuhkan PT. Vale untuk menambang seluruh KK adalah sekitar 800 tahun atau delapan abad,” terang Hidayah.
Ia menegaskan, operasi yang sangat lamban, konflik dengan masyarakat tempatan, masalah lingkungan, tergerusnya nilai-nilai dan kearifan lokal serta kontribusi ekonomi yang tidak signifikan membuat pemangku kepentingan terkait terus-menerus menyerang PT. Vale sejak awal beroperasi hingga hari ini.
Ini kata dia, membuktikan kegagalan manajemen perusahaan dalam membina komunikasi dan hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan di industri pertambangan. Olehnya itu pemerintah pusat harus segera turun tangan memberi solusi konkret agar manajemen tata kelola tambang dan kemitraan strategis dengan seluruh pemangku kepentingan segera dibenahi.
“Manajemen PT. Vale harus menyadari bahwa rezim KK telah berakhir. Perusahaan tidak lagi sejajar dengan negara sebagaimana implikasi hukum dari KK, tetapi hanya sebagai operator pertambangan saja. Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara sangat tegas mengatur bahwa KK harus diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” kata Hidayah.
Artinya sambung dia, azaz lex specialis yang selama ini berlaku untuk rezim KK, gugur dengan sendirinya. Selain itu, aturan pemerintah sangat jelas mengenai kebijakan divestasi saham. Penanaman Modal Asing (PMA) harus melepaskan sahamnya sebesar 51% untuk pemerintah/publik dan hanya dibolehkan maksimal 49% untuk PMA.
“Contoh yang sangat konkret adalah PT. Freeport Indonesia. Meski perusahaan tembaga dan emas terbesar di dunia asal Amerika Serikat ini bertahan dan mencoba melakukan perlawanan, pemerintah RI menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan dan divestasi saham pun terjadi,” urai Hidayah.
Dengan demikian, Hidayah mengatakan, PT. Vale Indonesia tidak punya pilihan lain kecuali mengubah paradigma lamanya dalam mendesain dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang tidak lagi berlindung di bawah rezim KK. PT.Vale harus melakukan langkah-langkah taktis yang radikal untuk tetap survive beroperasi.
Pertama, melepas sebagian KK yang tidak mampu dikelolanya dan menyerahkannya ke negara. Kedua, PT. Vale segera melakukan divestasi saham dan memberi prioritas bagi pemerintah kabupaten Luwu Timur dan provinsi Sulsel sebagaimana cara yang dilakukan oleh PT, Freeport Indonesia.
Ketiga, menempatkan SDM lokal di posisi strategis perusahaan. Selama perusahaan beroperasi, belum pernah ada putera terbaik Sulsel yang duduk sebagai Direksi di perusahaan.
“Jika sekiranya PT. Vale tidak memiliki keinginan baik untuk melakukan hal-hal tersebut di atas, maka sebaiknya PT. Vale segera hengkang dari bumi Celebes, Sulawesi Selatan,” pinta dia.
Sementara pengamat politik Unhas Dr Sawedi Muhammad menegaskan, buat manajemen PT. Vale, pernyataan keras dari Rahman Pina perlu disimak dan dijadikan masukan agar tidak lagi terjadi di masa mendatang. PT. Vale harus memaksimalkan fungsi strategis Corporate Affairs yang selama ini tidak maksimal dalam melakukan engagement.
“Sebagai representasi perusahaan dalam menjamin government license dan social license to operate, Corporate Affairs harus mampu memgemban peran sebagai duta perusahaan dalam menjalin hubungan baik dengan stakeholder kunci baik di level lokal, provinsi dan nasional,” kata Sawedi.
Ia pun memberika beberapa rekomendasi yang perlu dipertimbangkan. Pertama, sangat urgen bagi PT. Vale untuk meredesain strategi komunikasi dengan pemangku kepentingan. Pemetaan stakeholder perlu dilakukan agar pemahaman komprehensif tentang dinamika eksternal perusahaan dapat dipotret dengan komprehensif. Kedua, menempatkan profesional yang benar-benar menguasai seni dan pengetahuan tentang hubungan pemerintah dan masyarakat. Posisi kunci di Corporate Affairs hendaknya dikomandoi oleh mereka yang kompeten, bukan didasari oleh kepentingan pragmatis internal perusahaan.
“Ketiga, PT. Vale harus menyadari bahwa Corporate Affairs bukan departemen kelas dua sehingga posisi kunci dipegang oleh mereka yang tidak berkarir dari awal atau sama sekali tidak punya ekaposure tentang hubungan eksternal. Posisinya yang strategis harus diisi oleh mereka yang benar-benar ahli di bidangnya,” terang Sawedi.
Editor: Azhar



