MANIFESTO.ID, TAKALAR- Menteri Sosial Julian P Batubara meresmikan Balai Rehabilitasi di di Desa Pattoppakang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, Rabu 12 Februari 2020.
Kabupaten Takalar menjadi satu dari lima lokasi rehabilitasi sosial korban napza dan orang dengan HIV di Indonesia. Empat lokasi lainnya yakni di Jakarta, Jawa Barat dan Medan.
Loka rehabilitasi sosial korban Napza dan Orang dengan HIV dengan nama “Pangurangi” ini sebagai jawaban atas tingginya pengguna narkoba di Sulsel.
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) jumlah pengguna narkoba di Sulsel termasuk tinggi mencapai angka 138.937 atau sekitar 2,27% dari total penduduk Sulsel pada tahun 2015. Pada 2017, angka ini kemudian turun hingga angka 1,95% atau sebanyak 133.503.
Tingginya angka ini, dimungkinkan karena Sulsel memiliki pelabuhan besar dan strategis sehingga memungkinkan narkoba masuk dengan mudah. Selain narkoba, salah satu kondisi yang menghawatirkan saat ini yakni angka penularan HIV-AIDS sebesar 70% di Indonesia.
“Pengguna narkoba saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, makanya kehadiran Balai Rehabilitasi ini bisa menjadi tempat untuk membebaskan para korban dari ketergantungan,” kata Julian di sela peresmian Balai Rehab itu.
Julian P Batubara mengatakan, penegak hukum juga harus memilah-milah yang mana bisa menjalani rehabilitasi dan mana yang harus dihukum.
“Kalau bisa direhab ya direhab, contohnya di Eropa, penjara di sana sepi tidak seperti di Indonesia. Marilah kita jangan terlalu memilili nafsu untuk menghukum orang, kalau memang bisa direhabilitasi ya direhabilitasi tidak usah dihukum. Seperti halnya napza ini tidak semua harus dihukum berat. Kecuali pengedar itu yang harus dihukum,” kata Julian.
Ia juga mengimbau para orangtua untuk berperan aktif mengawasi pergaulan anak-anak khususnya yang mulai memasuki usia sekolah SMP.
Sementara Wakil Bupati Takalar Achmad Se’re yang mendampingi Menteri Sosial meresmikan loka rehabilitasi mengapresiasi pembangunan salah satu pusat rehabilitasi di Indonesia Timur ini.
Achmad menyampaikan bahwa saat ini 42% penghuni Lapas II B Takalar merupakan pengguna narkoba.
“Oleh karena itu berharap, dengan adanya ini, menjadi assesmen semoga nantinya anak-anak kita yang menjadi pengguna narkoba diangka sekian persen ini angka penahanannya berkurang dari lima tahun menjadi beberapa tahun. Selebihnya cukup direhabilitasi disini,” papar Achmad.
Editor: Azhar