Pertengahan Ramadhan, ASN dan Pekerja Menunggu Pencairan THR 2025

THR. (Ilustrasi).jpg
THR. (Ilustrasi).jpg
judul gambar

MANIFESTO, MAKASSAR– Memasuki pertengahan Ramadhan atau menjelang pelaksanaan hari raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hal yang paling dinantikan bagi para pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja swasta.

Biasanya, THR tersebut diberikan menjelang Hari Raya. THR inilah yang sangat membantu untuk mempersiapkan sekelumit kebutuhan di hari raya, mulai dari baju lebaran, kue lebaran, hingga ongkos mudik.

Bacaan Lainnya

Presiden Prabowo sebelumnya telah menjamin adanya THR bagi ASN hingga pekerja swasta. THR tersebut dipastikan cair pada bulan ini, Maret 2025.

Lantas, kapan tepatnya THR 2025 cair?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan THR 2025 cair pada bulan ini. Meskipun demikian, pemerintah belum merilis peraturan terkait THR di tahun 2025 ini, baik terkait THR ASN maupun swasta.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan jadwal pencairan THR 2025 untuk ASN dan swasta:

  1. Jadwal Pencairan THR 2025 ASN
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan THR ASN akan dicairkan tepat waktu. Adapun THR untuk ASN akan cair paling cepat 3 minggu atau 21 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran,” kata Airlangga, Rabu (5/3/2025).

Berdasarkan kalender Hijriah 2025 yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag) RI, Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025. Sehingga jika mengacu pada waktu tersebut, maka THR bagi ASN diprediksi cair sekitar tanggal 10 Maret 2025.

Sementara itu, jika mengacu pada tahun sebelumnya, THR untuk ASN biasanya akan cair paling cepat 10 hari kerja kerja sebelum Hari Raya, sebagaimana disadur dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Jika merujuk pada waktu 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tersebut, berarti THR untuk ASN diprakirakan cair sekitar tanggal 17 Maret 2025.

  1. Jadwal Pencairan THR 2025 Swasta
    Dinukil dari laman Kementerian Kabinet RI, dijelaskan bahwa THR keagamaan, dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan. Adapun pada tahun 2024, THR untuk swasta cair paling lama 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dengan demikian, THR untuk swasta diprediksi cair sekitar tanggal 24-25 Maret 2025.

Besaran THR 2025 untuk ASN dan Swasta

  1. Besaran THR 2025 ASN
    Di tahun sebelumnya, pemerintah memberikan 100% THR bagi ASN. Terkait besarannya, THR yang akan diterima setiap ASN bisa berbeda-beda.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, disebutkan bahwa THR dibayar berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024. Artinya, besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan penghasilan masing-masing.

  1. Besaran THR 2025 Swasta
    Kembali mengacu pada besaran THR 2024 untuk swasta yang dijelaskan dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024. Berikut rincian berdasarkan masa kerja pekerja atau buruh:

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar gaji 1 bulan.
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja terus menerus selama 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR sesuai dengan cara penghitungannya. Yakni masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan dari perjanjian kerja harian lepas, maka upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, gaji 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, gaji 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji bulanan yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja atau buruh yang gajinya dihitung berdasarkan satuan hasil, maka gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, kebiasaan, atau lebih besar dari nilai THR yang disebutkan di atas, maka THR akan dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.

Editor: Azhar

judul gambarjudul gambar

Pos terkait