Pj Gubernur Sulsel Lepas Komoditas Unggulan ke 29 Negara

judul gambar

MANIFESTO, MAKASSAR– Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakrulloh melepas ekspor 36 komoditas unggulan senilai hampir Rp1 triliun ke 29 negara tujuan.

Zudan Arif dalam keterangan resminya, di Makassar, Rabu, mengapresiasi seluruh pelaku usaha, Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan Dinas Perdagangan Sulsel serta seluruh stakeholder terkait, atas pelepasan ekspor ini.

Bacaan Lainnya

“Saya dapat informasi kurang lebih Rp900 miliar, hampir satu triliun. Ini angka yang besar untuk bisa menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya pada kegiatan yang difasilitasi Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulsel ini

Adapun komoditas unggulan Sulsel yang diekspor, antara lain agar-agar, biji kakao, biji kopi, buah pala, cabai merah, karagenan, cengkeh, kakao liquor, kopra, cumi-cumi, daging kepiting, damar, dedak gandum, gurita, ikan olahan, ikan segar, ikan terbang, dan kancing kerang.

Selain itu, ada kayu olahan, kepiting hidup, kerang darah, kulit ari mete, marmer, mete gelondongan, mete kupas, minyak mete, minyak nilam, minyak pinus, nikel, rumput laut, seaweed chopped, sirip ikan hiu, talas beku, telur ikan terbang, udang segar, dan udang olahan.

Volume ekspor yang dilepas menuju negara tujuan mencapai 26.092,26 ton dan setara dengan Rp919,87 miliar.

Sekretaris Utama Balai Karantina Shahandra Hanitiyo mengungkapkan, pihaknya mensertifikasi 26.092,26 ton berbagai produk ikan dan tumbuhan yang akan dikirim ke 29 negara tujuan ekspor tersebut.

Sertifikasi tersebut merupakan jaminan negara terhadap kualitas dan keamanan produk yang diekspor.

“Ini sebagai tanggung jawab negara, jaminan kita, serta perlindungan terhadap produk yang kita ekspor, sehingga perlu dijaga kualitas layanannya. Kita menjamin jangan sampai produk yang kita ekspor ini sampai ditolak atau bermasalah di negara tujuan,” katanya lagi.

Proses sertifikasi karantina ekspor ini adalah untuk memenuhi persyaratan karantina dari negara tujuan. Persyaratan karantina ekspor dapat berupa persyaratan Sanitary and Phytosanitary (SPS) atau SPS Agreement antarnegara.

Shahandra Hanitiyo menekankan bahwa kesepakatan tersebut adalah persyaratan karantina yang harus dipenuhi Indonesia saat akan mengekspor produknya ke suatu negara.

Editor: Azhar

judul gambarjudul gambar

Pos terkait