Pj Walikota Makasar Bolehkan Salat Id di Masjid, Ini Syaratnya

Pj Walikota Makassar Prof Yusran Yusuf. (Int)
Pj Walikota Makassar Prof Yusran Yusuf. (Int)

MANIFESTO, MAKASSAR– Penjabat (PJ) Wali Kota Makassar Prof Yusran Yusuf mengimbau masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 H dilakukan secara berjamaah di rumah masing-masing.

“Kami tetap menyampaikan bahwa imbauan pemerintah agar melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing,” kata Yusran Yusuf, Selasa 19 Mei 2020.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Prof Yusran tidak melarang warga yang ingin melaksanakan Salat Id di masjid. Hanya saja, warga wajib mematuhi protokoler pencegahan dan penularan Covid 19.

“Bagi saudara kita yang ingin melaksanakan di masjid, tentu harus diperhatikan betul bahwa jamaah dan lokasi kita harus menerapkan protokol kesehatan,” kata mantan Kepala Bappeda Sulsel itu.

Yusran menegaskan, pemerintah mulai dari level lurah bersama jajaran pengurus masjid mesti bersinergi dan bertanggung jawab guna memastikan warga yang melaksanakan Salat Id di masjid betul-betul aman dari penyebaran Covid-19.

“Tim gugus tugas harus datang sehari sebelum pelaksanaan dan pada saat pelaksanaan Salat Id untuk melakukan scanning, melakukan pengaturan sehingga protokol kesehatan benar-benar diterapkan,” pinta Yusran.

Ia mengatakan, masjid-masjid yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan Salat Id itu harus dilengkapi dengan tempat cuci tangan, pendeteksi suhu tubuh, dan jemaahnya wajib mengenakan masker.

“Daerah yang dianggap sudah hijau atau bukan zona merah, bisa dipertimbangkan keinginan masyarakat untuk Salat Idul Fitri di masjid. Tapi kami imbau agar sebaiknya tetap di rumah saja,” terang Yusran.

Editor: Azhar

Pos terkait