PN Makassar Agendakan Pemeriksaan Saksi Kasus Mira Hayati-Suami Fenny Frans Hari Ini

Mira Hayati dan Fenny Frans. (Int)
Mira Hayati dan Fenny Frans. (Int)

MANIFESTO, MAKASSAR– Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali mengagendakan pemeriksaan saksi kasus skincare berbahaya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melibatkan terdakwa Mira Hayati dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, Kamis 10 April 2025, hari ini.

Sidang Mira Hayati sedianya digelar di Ruangan Harifin A Tumpa, sedangkan Mustadir dg Sila akan menjalani sidang di Ruangan Bagir Manan. Adapun agenda persidangan yakni pemeriksaan saksi.

Bacaan Lainnya

“Sidang hari ini masih (pemeriksaan) saksi,” ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Jaksa tidak menyebutkan berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan pada persidangan Mira Hayati dan Mustadir dg Sila. Namun, ia hanya menuturkan jika pada sidang Mira Hayati, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli.

“Masih saksi (agenda sidang Mira Hayati) kayaknya ahli,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, PN Makassar mengabulkan permohonan pengalihan tahanan Mira Hayati. Kini Mira Hayati telah keluar dari Rutan Kelas I Makassar dan menjadi tahanan rumah.

“Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar) sejak 27 Maret 2025,” kata Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar, Ahmad Sutoyo kepada wartawan, Selasa (8/4).

Sementara itu, Humas PN Makassar, Sibali memastikan status Mira Hayati adalah tahanan rumah. Dia menegaskan terdakwa kasus peredaran skincare berbahan berbahaya itu tetap dalam pengawasan.

“Beda (tahanan) kota dengan rumah, kalau kota kan dia bisa dalam Kota Makassar. Kalau (tahanan) rumah, tidak bisa keluar, (hanya) di dalam rumah,” jelas Sibali.

Sibali menuturkan, majelis hakim PN Makassar mengabulkan permohonan pengalihan terhadap Mira Hayati bukan tanpa alasan. Salah satunya karena alasan kemanusiaan.

“Alasannya karena prinsip kemanusiaan. Dia punya anak bayi yang perlu perawatan sementara orang tua. Itu alasan objektifnya,” ungkap Sibali.

Editor: Azhar

Pos terkait