MANIFESTO, MAKASSAR – Ditreskrimsus Polda Sulsel merespons imbauan Kemenkes dengan melakukan pemantauan dan pengecekan pada sejumlah rumah sakit dan apotek perihal penghentian obat sirop untuk anak-anak yang mengandung dielitilen glikol maupun etilen. Pemantauan itu dilakukan di sejumlah rumah sakit dan apotek di Kota Makassar, Jumat (21/10/2022).
“Pemantauan dan pengecekan tersebut menindak lanjuti imbauan Kementerian Kesehatan RI yang menyarankan untuk menghindari penggunaan obat sirop pada anak-anak,” ungkap Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf seperti dilansir dari Antara, Sabtu (22/10/2022).
Obat sirop yang dimaksud ialah yang mengandung dielitilen glikol maupun etilen yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, bahkan bisa mengakibatkan kematian.
Unit 3 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian menggelar pengecekan di beberapa lokasi, di antaranya RS Hermina, Apotek K-24 Toddopuli, Kimia Farma Jalan Toddopuli Timur.
Alhasil, dari pengecekan tersebut, pihak kepolisian menemukan sejumlah obat sirop di antaranya, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops.
“Namun, dari temuan di lapangan diketahui bahwa obat-obatan tersebut sudah tidak diperjualbelikan baik di rumah sakit, Kimia Farma dan apotik lainnya,” ujar Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf.
Sehari sebelumnya, Dinas Kesehatan Makassar, Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pusat layanan kesehatan agar sementara waktu tidak menggunakan obat sirop untuk diberikan kepada pasien.
Kepala Dinas Kesehatan Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan edaran yang dikeluarkannya merujuk pada keputusan Kementerian Kesehatan terkait dengan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Begitu ada keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkes, kami pun melakukan hal yang sama agar untuk sementara tidak mengeluarkan obat sirop untuk pasien,” pungkasnya.
Editor: Azhar