MANIFESTO, MAKASSAR– Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI yang saat ini ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Muhidin Mohamad Said, mengungkapkan Pilgub 2029 hampir pasti digelar lewat DPRD.
Pilgub yang menguras banyak energi tak akan lagi dilakukan secara langsung. Meski belum final, tetapi menurut politisi senior Partai Golkar itu, kemungkinan pemilihan gubernur lewat DPRD sudah berada di angka 90 persen.
Pernyataan mengejutkan itu itu disampaikan Muhidin saat memimpin konsolidasi besar Partai Golkar se-Sulsel yang digelar di Kantor DPD I Golkar Sulsel, Makassar, Selasa (23/12/2025) sore.
“Kalau boleh dikata, untuk pemilihan gubernur ke depan itu sudah 90 persen melalui DPRD,” ujar Muhidin di hadapan kader Golkar.
Menurut Muhidin, perubahan sistem pemilihan kepala daerah menjadi keniscayaan seiring besarnya tantangan politik dan beban anggaran yang dihadapi negara maupun daerah.
Ia menilai, tidak hanya Partai Golkar, tetapi seluruh partai politik harus bersiap menghadapi pergeseran sistem demokrasi.
Baik dalam pemilihan bupati, wali kota, maupun gubernur.
“Partai Golkar dan seluruh partai politik ke depan menghadapi tantangan besar. Bisa jadi ada pergeseran cara pemilihan, baik bupati, wali kota, maupun gubernur. Sistem pemilihan kita kemungkinan besar akan berubah,” jelasnya.
Wakil Ketua Banggar DPR RI itu mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto secara khusus mempercayakan Partai Golkar untuk menyusun kajian terkait arah baru sistem pemilihan kepala daerah.
Bahkan, ia menyebutkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sejalan dengan keinginan Prabowo.
Oleh karena itu, Musda Golkar di daerah harus digenjot segera dan dilakukan melalui musyawarah mufakat.
“Kemarin saat puncak Harlah Golkar, pidato Ketua Umum kita itu identik dengan pidato Bapak Presiden. Pesannya jelas, kita ingin pemilihan dilakukan secara mufakat,” ungkap Muhidin.
Ia menambahkan, semangat mufakat menjadi dasar utama perubahan sistem tersebut.
Selain untuk menjaga stabilitas politik, pertimbangan terbesar lainnya adalah tingginya biaya penyelenggaraan pemilihan langsung yang membebani fiskal daerah.
Editor: Azhar



