Polres Palopo Akhirnya Ungkap Pelaku Pembunuhan Feni Ere di Palopo

judul gambar

MANIFESTO, MAKASSAR– Polres Palopo akhirnya mengungkap tabir kelam di balik pembunuhan Feni Ere (28), warga Kelurahan Mungkajang, Kota Palopo, Jumat 21 Maret 2025.

Tengkorak sales showroom di Palopo itu ditemukan di area camping hutan lindung di KM 35, Kecamatan Wara Barat, Palopo, Senin, 10 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Pelaku tak lain adalah Ahmad Yani (35), seorang pria yang pernah bekerja sebagai kepala tukang pembuatan kanopi di rumah korban. Ahmad Yani merupakan warga Jl Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Palopo.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, dalam konferensi pers di Mapolres Palopo, Jumat, 21 Maret 2025, mengungkap kronologi kejadian tragis tersebut.

Pada malam 24 Januari 2024, Ahmad Yani alias Amma, bersama beberapa rekannya nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras jenis ballo di rumah seorang warga, yang berada tepat di samping rumah korban.

Seusai pesta miras, Amma mengantar salah satu rekannya ke Asrama Kodim dan memarkirkan kendaraannya. Ia kembali duduk-duduk hingga dini hari, di mana saat itulah muncul niat jahat dalam benaknya.

Amma kemudian berjalan kaki menuju rumah Feni Ere. Ia masuk ke dalam rumah dengan memanjat tembok kamar mandi. Begitu berada di dalam, pelaku langsung menyelinap ke kamar korban. Feni sempat berteriak meminta tolong, namun Amma bergegas membungkam mulut korban dengan mengikat celana agar teriakan tak terdengar.

Di kamar itu, Amma menyetubuhi Feni. Setelah itu, keduanya sempat berbicara, hingga di satu momen korban mencoba melarikan diri saat Amma lengah.

Amma pun segera mengejar, menarik Feni kembali ke dalam kamar, dan pertengkaran tak terhindarkan. Emosi pelaku memuncak, hingga ia membenturkan kepala korban berkali-kali. Darah korban menggenang di lantai, sebagian bahkan terciprat ke dinding kamar.

Tak berhenti di situ, Ahmad berupaya menghilangkan jejak. Ia membersihkan darah menggunakan pel dan merapikan kamar. Setelah itu, pelaku memasukkan tubuh korban bersama sebuah koper berisi barang-barang Feni ke dalam mobil Honda Brio milik korban, bernopol DP 1390 TE. Ia membawa korban ke KM 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, dan membuang jasadnya di sana.

Untuk mengaburkan identitas kendaraan, Amma mengganti plat nomor mobil Feni dan menyembunyikan kendaraan tersebut di sebuah lorong dekat RSUD Palemmai Andi Tandi. Ia pulang ke rumah dengan berjalan kaki.

Namun, aksi pelaku tak berhenti sampai di situ. Malam harinya, Amma kembali mengambil mobil korban dan membawanya ke Makassar. Di sana, ia memarkirkan mobil di sebuah rumah kosong di Perum Bukit Baruga Antang. Ia kemudian kembali ke Palopo membawa koper korban menggunakan transportasi umum.

“Semua upaya pelaku untuk menghilangkan jejak berhasil diungkap tim penyidik. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin.

Ironisnya, pelaku justru dikenal baik oleh ayah korban, Parman. Ia tak menyangka pembunuh anaknya adalah orang yang dikenalnya.

Editor: Azhar

judul gambarjudul gambar

Pos terkait