Rakor Percepatan Pembangunan Daerah Bersama Kajari, Ini Harapan Sekda Takalar

Kajari Takalar Salahuddin saat membawa materi pada Rakor di Kantor Bupati Takalar, Jumat 28 Mei 2021. (Ist)
Kajari Takalar Salahuddin saat membawa materi pada Rakor di Kantor Bupati Takalar, Jumat 28 Mei 2021. (Ist)

MANIFESTO, TAKALAR– Sekretaris Daerah Takalat Drs. H. Arsyad, MM memimpin secara langsung rapat koordinasi terkait percepatan pembangunan daerah melalui sinergitas peran jaksa pengacara negara di Kantor Bupati Takalar, Jum’at 28 Mei 2021.

Sekda Takalar saat membuka rakor tersebut mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan ini untuk menindaklanjuti optimalisasi pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana yang disampaikan oleh bapak presiden untuk mempercepat serapan anggaran yang ada.

Bacaan Lainnya

Ia berterima kasih kepada jajaran Kejari Takalar atas kerjasamanya selama ini dalam percepatan pembangunan daerah dan dalam mengupayakan pencapaian opini WTP dalam rangka penilaian keuangan dalam penataan dan asset di Takalar.

“Saya berharap agar sinergitas antara kejari dengan pemda terus berlanjut sehingga bisa meminimalkan tingkat kesalahan yang ada dan serapan anggaran bisa beransur-ansur normal dan memaksimalkan penerimaan PAD di Takalar,” kata H. Arsyad.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, SH. MH dalam materinya menyampaikan bahwa dalam percepatan pembangunan di Takalar di masa pandemi ini diperlukan keseriusan dari masing-masing OPD dalam upaya penyerapan anggaran.

“Fungsi Jaksa Pengacara Negara adalah sebagai kuasa pemerintah dalam tata usaha negara dibatasi, tidak seluruh aspek ketatausahaan akan tetapi hanya sebatas penyelesaian sengketa di pengadilan atau badan abitrase yang mempresentasikan kejaksaan sebagai wakil pemerintah atau Negara,” jelas Kajari.

Ditambahkan dalam sebuah sengketa ada trend mediasi, mediasi adalah bentuk pencegahan yang bisa dilakukan oleh pejabat negara. Kita bisa melakukan mediasi karena berangkat dari pokok-pokok kekuasaan kehakiman. Undang-undang kekuasaan kehakiman memperbolehkan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa perdata yang dilakukan diluar pengadilan. Tetapi jika mediasi diluar pengadilan tidak berhasil maka dibawa ke pengadilan untuk perdatanya jika ada aspek pidana maka akan ditegakkan aspek pidananya.

“Fungsi Datun adalah sebagai penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum” jelasnya.

Kajari menghimbau kepada para camat untuk bekerjasama dengan pemerintah desa dalam meningkatkan  potensi pemasukan dalam APBD yang bisa mendatangkan PAD seperti tambang galian C.

Peserta yang hadir sebanyak 50 orang terdiri dari pengguna anggaran dalam hal ini pimpinan OPD, pejabat Pembuat Komitmen, PPTK dan pelaku pengguna anggaran dimasing-masing OPD.

Turut hadir Kepala Bappeda Takalar, Kepala OPD lingkup Takalar, para Camat serta para Pejabat Pembuat Komitmen.

Editor: Azhar

Pos terkait