Ribuan WNI di Sydney Desak Pemilu Ulang

MANIFESTO.com, Sydney – Sekitar ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Sydney kecewa setelah gagal berpartisipasi dalam Pemilu. Mereka terpaksa golput lantaran tidak diberi kesempatan mencoblos.

Secara serentak pemilu di Australia digelar Sabtu (kemarin), 13 April 2019. Kekecewaan massa yang tidak dapat menyalurkan hak konstitusionalnya diluapkan di media sosial.

Bacaan Lainnya

WNI juga banyak yang mengeluh perihal pelaksanaan pemilu di Sydney di grup Facebook The Rock yang beranggotakan WNI yang tinggal di Australia. Bahkan, saat ini lebih dari 3.000 WNI sudah menandatangani petisi untuk mendesak pemilu ulang di Sydney.

“Kami sudah melaporkan soal ratusan WNI yang tidak bisa mencoblos ke KPU,” ujar Heranuddin sebgai Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)  Sydney.

Terkait isu akan dilakukannya pemilihan ulang masih menunggu keputusan KPU Pusat.

Heranudin mengaku, pihaknya tidak mengantisipasi massa akan membludak.Dia memperkirakan, lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.

Ratusan orang yang “dipaksa” berstatus golput ini berstatus daftar pemilih khusus (DPK). Sejatinya, dalam aturan main pemilu disebutkan bahwa pemilih yang berstatus DPK berhak mencoblos pada satu jam terakhir atau sebelum pukul 18.00 waktu Sydney.

Namun, faktanya PPLN Sydney tidak sanggup menampung lonjakan massa sehingga antrian membeludak. Salah satu TPS yang mengalami lonjakan massa adalah TPS Town Hall.

“Panitia kewalahan karena satu TPS hanya ada tujuh orang petugas. Antrean di luar ekspektasi kami,” ujar Heranudin

Sumber : Internet

 

 

Pos terkait