Sebut Kejahatan, Pakar Hukum UMI Anggap Pernyataan Sulaeman Rate Tendensius

MANIFESTO.com, MAKASSAR- Pakar hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr Zainuddin mengomentari pernyataan Ketua Komisi II DPRD Takalar Sulaeman Rate yang menyebutkan belum dibayarnya tunjangan tambahan penghasilan (TPP) kepada ASN adalah kejahatan.

Pernyataan legislator tiga periode  itu sangat tendensius dan tidak berdasar. Zainuddin menegaskan, menggunakan istilah kejahatan untuk perkara ini sangat berlebihan.

Bacaan Lainnya

“Saya kira belum dibayarkannya TPP kepada ASN tidak serta merta dikategorikan sebagai kejahatan, pernyataan itu sangat tendesius dan terlalu berlebihan,” kata Zainuddin kepada Manifesto.com, Jumat 17 April 2019.

Ia menjelaskan, secara yuridis kejahatan diartikan suatu perbuatan yang tingkah lakunya melanggar hukum pidana. Mungkin kata dia, ada aspek hukum lain yang menjadi pertimbangan Pemkab Takalar, seperti adanya saran dari KPK sehingga pembayaran itu belum dibayarkan.

“Saya kira ini lebih bersifat pada tata kelola keuangan yang bersih yang dijalankan pemerintah,” ungkap dia.

Sebelumnya, Sulaeman Rate mengatakan, belum dibayarnya TPP kepada ASN merupakan bentuk kejahatan yang tidak pantas ditoleransi. Politisi yang gagal mempertahankan kursinya di DPRD Takalar itu meminta kejahatan semacam itu wajib diberantas di Takalar.

“Tak ada itikad baik dari eksekutif untuk membayarkan TPP,” kata Sulaeman beberapa waktu lalu.

Pasca gagal terpilih kembali, Sulaeman Rate gencar menyerang kebijakan pemerintah Takalar. Selain mempersoalkan TPP, politisi PKS itu juga mempersoalkan keberadaan ASN yang nonjob.

Editor: Azhar

 

Pos terkait