Sekolah Tatap Muka Akhirnya Dibolehkan di Sulsel, Ini Syaratnya

Sekolah siap dibuka lagi di tengah pandemi corona atau Covid 19 yang belum mereda. (Int)
Sekolah siap dibuka lagi di tengah pandemi corona atau Covid 19 yang belum mereda. (Int)
judul gambar

MANIFESTO, MAKASSAR – Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memperbolehkan pembelajaran tatap muka di masa pandemic Covid-19 di mulai Juli-Dasember 2021. Kebijakan ini seperti dalam surat edaran yang dikeluarkan di Makassar, 6 Juli 2021.

Surat edaran Plt Gubernur Sulsel ini ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sulsel, Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se-Sulsel, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel.

Bacaan Lainnya

Surat edaran bernomor : 443.2 / 6677 / disdik tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 di Sulsel. Dalam rangka menindaklanjuti penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana Coronauinxs Disease (COVID-19) di Sulsel.

Dan memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 serta melihat perkembangan kebijakan beberapa kepala daerah terkait Pembelajaran Tatap Muka (FÎM) di masa pandemi COVID-19 yang telah berlangsung, maka perlu dilakukan pengaturan PTM sebagai berikut :

  1. Pembelajaran jenjang Pendidikan Tinggi dan Satuan Pendidikan jenjang SD,MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB dan SMK/MAK di

Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/online Belajar Dari Rumah (BDR) dan/atau dengan metode PTM terbatas dimulai dari bulan Juli sampai dengan Desember 2021.

  1. Pelaksanaan PTM terbatas sebagaimana dimaksud dalam point 1 (satu) dimungkinkan dilaksanakan dengan melihat zonasi penyebaran COVlD-19 pada tingkat kecamatan dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Dengan memperhatikan kepadatan penduduk dan angka Reprodüksi Efektif (Rt) COVID- 19, HM dilaksanakan dengan ketentuan:

i. Untuk Zona Hijau, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50% dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan 3 (tiga) jam pelajaran perhari selama sepekan.

ii. Untuk Zona Kuning, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50% dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam setiap pekan dengan maksimal pertemuan 3 (tiga) jam pelajaran perhari.

(b) Untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) termasuk wilayah kepulauan, dengan memperhatikan angka Reproduksi Efektif (Rt) COVID19, PTM dilaksanakan dengan ketentuan :

i. Untuk Zona Hijau, PTM dapat dilaksanakan 100% dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem full jame ii. Untuk Zona Kuning, TM dilaksanakan dengan 50% dari kapasitas jumlah peserta didik dcngan sistcm shift dan/atau dengan sistem full jam.

ii. Ketentuan sebagaimana diatur dalam point 2 (dua) dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

(a) semua Pendidik dan tenaga kependidikan telah melaksanakan Vaksin (dibuktikan dengan sertifikat vaksin).

(b) mendapat persetujuan dari kepala daerah selaku Ketua Satuan Tugas COVID-19 daerah masing-masing.

(c) mendapat persetujuan dari orang tua/wali peserta didik.

(d) kesediaan orang tua mengantar jemput peserta didik dan memastikan peserta didik tidak berkeliaran pada saat menuju sekolah dan memastikan peserta didik berada dirumah saat proses belajar disekolah selesai.

(e) menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan lengkap dengan sabun di air mengalir, hand sanitizer, thermogun dan lain-lain

(O) waiib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

  1. Daerah Kabupaten/Kota yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada wilayah kecamatan tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut.
  2. Sekolah yang berada pada kecamatan Zona hijau yang memungkinkan melaksanakan PTM namun peserta didik yang berdomisili di kecamatan Zona oranye atau merah, diharuskan melaksanakan BDR.
  3. Kepala Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemetaan Zona untuk kemudian menerbitkan Izin PTM dengan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021.
  4. Kepala Daerah Kabupaten/Kota diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM terbatas dengan mempertimbangkan peningkatan kasus COVID-19 serta melaporkan hasilnya kepada Gubernur.
  5. Kepala Daerah Kabupaten/Kota diminta menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan menerbitkan Surat Edaran di daerah masing-masing dengan tetap mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021.

Editor: Azhar

judul gambarjudul gambar

Pos terkait