MANIFESTO, TAKALAR– Pemerintah kabupaten Takalar memperbolehkan pelaksanaan salat idul fitri 1442 H untuk dilakukan di masjid dan lapangan.
Meski bisa dilaksanakan di lapangan, pemerintah memberi catatan agar pelaksanaan shalat idulfitri tidak dilaksanakan secara terpusat.
“Jadi semua masjid yang ada di setiap dusun boleh digunakan salat idulfitri, begitupun lapangan asalkan tidak terpusat di satu tempat saja,” kata Kabag Kesra Setda Takalar Amran Torada, Selasa 11 Mei 2021.
Namun, penggunaan lapangan untuk salat Id dikecualikan untuk Lapangan Makkatang Dg Sibali. Lapangan kebanggaan Takalar itu belum dibolehkan untuk digunakan aktivitas yang melibatkan banyak orang.
“Kita tutup, tidak ada pelaksanaan shalat idulfitri disana, karena kita laksanakan tidak terpusat” pungkasnya.
Hal berbeda berlaku di Masjid Agung Takalar, pemerintah memperbolehkan penggunaan salat idulfitri di masjid terbesar di Takalar tersebut.
Editor: Azhar