SK Bebas Covid-19 Berlaku Sebulan, Pemkot Siapkan 9 Pos Jaga di Perbatasan

Pemerintahan Kota Makassar secara resmi telah memberlakukan Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 36 tahun 2020 tentang surat keterangan bebas Covid 19, 9 pos jaga disiagakan di perbatasan. (Ilustrasi Int)
Pemerintahan Kota Makassar secara resmi telah memberlakukan Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 36 tahun 2020 tentang surat keterangan bebas Covid 19, 9 pos jaga disiagakan di perbatasan. (Ilustrasi Int)

MANIFESTO, MAKASSAR – Pemerintahan Kota Makassar secara resmi telah memberlakukan Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 36 tahun 2020 tentang surat keterangan bebas Covid 19 bagi warga yang ingin keluar masuk Makassar.

Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, M Sabri,  mengatakan Perwali tersebut rencananya bakal diberlakukan selama 1 bulan.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya kita tidak mengatakan batas berlakunya, 1 bulan kita berlakukan, dilakukan secara massif, dilakukan edukasi, tracing, rapid, namun semakin tinggi maka nanti akan menyesuaikan,” kata Sabri kepada wartawan Rabu 8 Juli 2020.

Nantinya dalam Perwali tersebut juga bakal berlaku bagi warga di luar Makassar. Sejumlah profesi seperti ASN, TNI Polri, buruh atau karyawan, hingga pedagang mendapat pengecualian jika ingin ke Makassar.

“Untuk orang orang yang masuk ke Kota Makassar terutama dari kabupaten di Gowa, Maros, dan Takalar dikecualikan bagi TNI Polri ASN buruh atau karyawan, dan pedagang, misalnya pedagang sayur yang bolak balik masuk,” kata Sabri.

Kendati demikian, kata Sabri, mereka harus menunjukkan surat tugas kepada petugas yang berjaga di posko. Surat keterangan tugas bisa didapat di instansi masing-masing.

“Ini hanya membutuhkan surat keterangan dari lurah atau desa setempat bahwa dia memang pedagang setiap hari atau setiap sore, bagi TNI Polri dan ASN lainnya bisa mendapatkan dari intansi tempat mereka bekerja,” tambahnya.

Ia  menambahkan, di luar profesi tersebut, akan diberlakukan surat keterangan bebas Covid-19. Suket tersebut bisa didapatkan di puskesmas, ataupun Gugus Tugas masing masing daerah.

“Di luar daripada itu tetap diberlakukan surat keterangan bebas covid, surat keterangan ini tidak mesti dari Gugus Tugas Daerah, bisa dikeluarkan oleh puskesmas atau pelayanan medis terdekat di mana masyarakat bisa mendapatkannya,” tuturnya.

Tak hanya itu, dalam proses pemeriksaan potensi kemacetan diprediksi bakal terjadi. Sabri menyebut sebanyak 9 titik posko di perbatasan disiapkan.

“9 titik posko, kemarin PSBB 8, namanya pos batas wilayah, dalam kota akan dibentuk zona 1, 2, dan 3 itu zona pengawasan, zona tim tindak dan zona edukasi,” pungkasnya.

Penulis: Fadli Ramdhan

Pos terkait