SK KNPI Fajriansyah Diblokir, Ini Reaksi Kubu Haris Pertama

judul gambar

MANIFESTO.ID, MAKASSAR – Kubu KNPI versi Haris Pertama merespon pemblokiran SK KNPI versi Fajriansyah dari Kemenkumham, Kamis 30 Januari 2020.

Ketua Organisasi DPP KNPI Syarif Ahmad menegaskan, dengan keluarnya surat jawaban dari Menkunham ini, maka semua bentuk klaim legalitas pemerintah oleh KNPI versi Noer Fajriansyah dinyatakan gugur.

Bacaan Lainnya

“KNPI versi Fajriansyah tak bisa lagi mengklaim legalitas pemerintah karena Menkumham sudah memblokir SK,” tegas Syarif kepada Manifesto, Kamis 30 Januari 2020.

Ia pun menegaskan, SK KNPI versi Fajriansyah dari Menkumham tidak lagi bisa digunakan untuk kepentingan pencairan dana hibah. “Tak bisa lagi digunakan untuk pencairan dana hibah,” terang Syarif.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengeluarkan putusan tegas atas organisasi kepemudaan di Indonesia.

Kemenkumham memblokir Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasioal Pemuda Indonesia (KNPI) Noer Fajrieansyah.

Hal itu tertuang, dalan surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Surat tersebut diteken langsung Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R Muhzar pada 29 Januari 2020.

Surat yang beredar Kamis 30 Januari tersebut, ditujukan kepada Ketua KNPI terpilih hasil Kongres XV KNPI pada 18-22 Desember 2018, Haris Pertama, dan Sekretaris Jackson AW Kumaat.

Berikut isi suratnya.
Merujuk pada surat Saudara Nomor: 0210/DPP KNPIXIv2019 tanggal 9 Desember 2019 perihal Pemblokiran Surat Keputusan MENKUMHAM RI Nomor AHU-O000037.AH.01.08 TAHUN 2019 Tanggal 17 Januari 2019 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Komite
Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan menindaklanjuti hasil audiensi bersama Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 22 Januari 2020, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian dan untuk mendorong proses islah/rekonsiliasi antara badan hukum perkumpulan yang menggunakan singkatan “KNPI dan/atau Komite Nasional Pemuda Indonesia” sebagai bagian dari namanya, maka pada tanggal 21 Februari 2019 kami telah melakukan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU terhadap badan hukum perkumpulan tersebut (KNPI).

2. Perlu kami jelaskan, bahwa yang dimaksud akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU adalah akses secara elektronik untuk melakukan pendaftaran/perubahan badan hukum, dalam hal ini terhadap badan hukum perkumpulan yang menggunakan singkatan “KNPI dan/atau Komite Nasional Pemuda Indonesia” sebagai bagian dari namanya.

3. Selanjutnya, terkait dengan laporan yang Saudara sampaikan pada audiensi tanggal 22 Januari 2020, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak mengizinkan pencantuman QR code pada surat KNPI dalam rangka memperoleh dan/atau meminta dana hibah atau apapun yang sifatnya memberikan keuntungan finansial. QR code merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang tidak dapat disalin dalam surat selain produk resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap SK DPP KNPI Noer Fajrieansya. Ini sekaligus meluruskan informasi, bahwa pihaknya membekukan kepengurusan DPP KNPI Noer Fajrieansyah.

Editor: Azhar

judul gambarjudul gambar

Pos terkait