MANIFESTO, TAKALAR– Bupati Takalar Syamsari Kitta telah menyurati semua bank dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memiliki cabang di Takalar untuk memberikan keringanan angsuran atau kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Bank yang disurati di antaranya, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Sulselbar, dan seluruh KSP. Syamsari meminta agar para pelaku usaha UMKM yang menjadi nasabah atau debitur dapat diberikan keringanan untuk pembayaran cicilan atau angsuran ataupun penundaan pembayaran.
“Kita telah bersurat kepada semua bank dan KSP di Takalar agar memberikan pembebasan pembayaran angsuran bunga atau penundaan angsuran pokok selama enam bulan ke depan bagi pelaku UMKM,” kata kata Syamsari kepada wartawan, Selasa 12 Mei 2020.
Syamsari meminta agar perbankan bisa memberikan restrukturisasi atau reschedule waktu dikarenakan usaha-usaha tersebut saat ini sangat terpuruk. Mantan anggota DPRD Sulsel mengatakan, sektor UMKM dinilai paling merasakan dampak wabah Covid 19 yang berujung pembatasan aktivitas sosial. Pendampatan harian UMKM selama pandemi yang telah berlangsung sekitar dua bulan menurun drastis.
“Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terpuruk selama pandemi Covid-19, pendapatan harian mereka merosot drastis sehingga mengancam keberlangsungan usaha,” kata Syamsari.
Sikap Bupati Takalar yang menyurati perbankan untuk penundaan kredit bagi pelaku UMKM agak berbeda dengan sejumlah daerah lain di Sulsel. Mayoritas bupati di Sulsel meminta perbankan melakukan keringanan angsuran bagi anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Editor: Azhar



