Susul Palopo, MK Putuskan Sengketa Pilkada Jeneponto Lanjut ke Sidang Pembuktian

Mahkamah Konstitusi. (Int)
judul gambar

MANIFESTO, JAKARTA – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI).

Sengketa Pilkada Jeneponto menyusul Pilkada Palopo yang juga berlanjut ke tahap pembuktian. Dua sengketa Pilkada di Sulsel ini berpotensi merubah hasil Pilkada 27 November 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Putusan dismissal sidang Pilkada Jeneponto digelar pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB, dan disiarkan langsung di Youtube resmi MK. Dipimpin langsung dalam panel II sesi ke-III.

Dalam sidang tersebut, pemohon perkara bernomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan proses ke tahap pembuktian.

“Untuk sesi yang ke-III pada malam hari ini, ada enam perkara yang belum dibacakan sikap oleh Mahkamah yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian,” kata Arief.

Kemudian, Arief membacakan perkara yang telah dinyatakan bersyarat untuk maju ke tahap pembuktian yang akan datang.

“Yang ke lima perkara 232, perselisihan hasil pemilihan umum Kabupaten Jeneponto,” terangnya.

Keputusan ini menandakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melihat adanya dasar hukum yang cukup untuk memeriksa lebih lanjut klaim yang diajukan oleh pemohon, yakni paslon nomor urut tiga Sarif-Qalby.

Dalam tahap pembuktian mendatang, kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, untuk mengajukan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka.

Proses ini akan dapat mengungkap fakta-fakta hukum yang lebih jelas terkait dengan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Jeneponto.

Sejak awal, sengketa Pilkada Palopo dan Jeneponto diprediksi berlanjut ke sidang pembuktian. Pasalnya, selisih suara antara pemenang Pilkada dan penggugat sangat tipis. Di bawah 2 persen suara dari jumlah pemilih sebagaimana disyaratkan dalam undang undang.

Editor: Rahmat

judul gambarjudul gambar

Pos terkait