MANIFESTO, MAKASSAR– Buntut panjang penganiayaan dua korban Muh. Amin (59) dan Syarifuddn Dg Leo (60) memasuki babak baru. Para keluarga korban tidak menerima tindakan lima orang terduga pelaku yang telah sempat menjalani proses pemeriksaan di Polsek Manggala.
Para terduga pelaku diciduk langsung pada hari kejadian Senin (22/02/2021). Penganiayaan disinyalir penganiayaan disebabkan adanya sengketa lahan di Jalan Inspeksi Kanal, Batua.
Persoalan tidak selesai sampai di situ. Salah satu pihak keluarga korban yang enggan disebutkan namanya mendapatkan informasi bahwa tiga orang pelaku yang sempat terciduk sudah tidak berada di Polsek Manggala.
Tertinggal dua orang terduga pelaku yang masih mendekam di sel tahanan Polsek Manggala. “Kami tidak terima ini, kemarin pengakuan saksi jumlah pelaku lebih dari 10 orang tapi sekarang kenapa tinggal dua orang ditahan,” kata keluarga korban, Rabu 24 Februari 2021.
Ia meminta agar pihak kepolisian terkhusus Polsekta Manggala untuk serius menangani persoalan ini. Terlebih korban saat ini masih dalam masa kritis setelah menjalani penanganan medis.
Kronologi kejadian penganiayaan ini terjadi setelah sekelompok orang mendatangi dua korban yang sedang membersihkan lahan, tetapi sekelompok orang yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut datang dan berbuntut penganiayaan.
“Jangan sampai ada kekecewaan dari pihak korban dan kita terus kawal ini sampai proses pidana ini selesai,” sambungnya.
Editor: Azhar



