Terbang Bersama Garuda dan Lion Air di Era New Normal, Ini Syaratnya

Maskapai penerbangan memperketat aturan naik pesawat di era new normal. (Int)
Maskapai penerbangan memperketat aturan naik pesawat di era new normal. (Int)
judul gambar

MANFESTO, JAKARTA– Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan persyaratan untuk penumpang yang naik pesawat di era baru.

Penerbangan domestik telah dibuka lagi saat vaksin virus corona belum ditemukan. Sejumlah langkah ditetapkan untuk menghadapi periode kenormalan baru itu di tengah pandemi Covid 19.

Bacaan Lainnya

Pemerintah mengaturnya dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut persyaratan dalam surat Kepala BNPB selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penagnagan Covid 19 pada 6 Juni 2020.

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test,

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler pada Appstore dan Playstore.

Peraturan itu berlaku pada maskapai misalnya Garuda dan Lion Air. Garuda pun mengeluarkan peraturan untuk penerbangan domestik seperti dilihat dari situs resminya.

Peraturan nak pesawat Garuda di era new normal dlihat dari sutus resminya:

Setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa surat kesehatan dengan hasil tes bebas Covid 19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan penerbangan. Adapun bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes Covid 19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.

Untuk keluar Indonesia: Mengacu ke informasi atau ketentuan pada website pemerintah, kedutaan, dan otoritas terkait dari negara tujuan atau laman resmi IATA.

Peraturan naik pesawat pada Lion Air berdasarkan informasi dari situs resminya:

1. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test dan/atau Rapid Test. Surat keterangan uji PCR Test dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

2. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Sumber: Detik

judul gambarjudul gambar

Pos terkait