MANIFESTO, MAKASSAR– Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar memberikan penjelasan terkait kematian bayi, Danendra Atharprazaka Nirwan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRD Sulsel, Jumat 12 Agustus 2022 siang.
Direktur Medic Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo, Nu’man AS Daud bersama sejumlah tim medis di depan sejumlah legislator mengklarifikasi terkait penyebab kemungkinan yang mengakibatkan bayi meninggal.
Pihak RSUP Wahidin berkesimpulan bahwa pasien dengan umur 1 bulan 28 hari dan berat badan 3,6 kg dirawat dengan multidiagnosa (hernia inguinalis bilateral, hernia umbilkalis, Riwayat kejang demam, radang paru (pneumoni), diare akut, tumbuh kembang lambat, leukositosis, hyponatremia, hipokalemia).
“Injeksi ceftriaxone yang diberikan adalah sama jenis antibiotic ampisilin, antibiotic ceftriaxone adalah antibiotic lini ke 2 untuk radang paru (Pneumonia), dosis juga masih dalam batas dosis terapi,” tutur dr. Nu’man.
Meski perawat magang yang menangani kata dia, sempat keliru dalam mengambil obat, tetapi obat yang disuntikan memiliki kegunaan sama. Untuk itu, pihak RSUP berkesimpulan jika bayi meninggal kemungkinan besar disebabkan riwayat penyakitnya dan bukan karena faktor suntikan.
“Perawat magang ini tidak cermat mengambil obat. Obat yang disuntikkan seharusnya Ampicillin, karena ada dua spuit di situ namun yang masuk adalah obat ceftriaxone,” ungkap Nu’man.
Nu’man menjelaskan bahwa dua-duanya merupakan jenis obat yang sama, yakni antibiotik. Menurutnya, ceftriaxon adalah obat yang bisa digunakan jika ampicillin sedang tidak tersedia. Adapun centriaxone yang disuntikkan masih dalam batas terapi.
Nu’man pun merinci kronologoi penanganan bayi Danendra sejak masuk ke RSUP 14 Juli 2022 lalu dengan keluhan ada benjolan sejak dua pekan pasca lahiran. Sebelum masuk ke RSUP, bayi sempat dirawat di RS Sungguminasa Gowa.
“Pasien masuk melalui Triage IGD, pasien ini diarahkan ke bagian bedah anak dan sempat dilakukan beberapa kali konsul untuk persiapan operasi,” kata Nu’man. Bayi meninggal sebelum dilakukan operasi pada 19 Juli 2022 lalu.
Sebelum pihak RSUP mengklarifikasi, beberapa anggota DPRD Sulsel sempat mempertanyakan kronologi kejadian dan sanksi perawat yang melakukan salah suntik hingga menyebabkan kematian. Wakil Ketua Komisi E, Andi Muhammad Irfan AB, pun menegaskan, kematian bayi di RSUP Wahidin wajib diselesaikan.
“Kami dari DPRD Sulsel akan menindak lanjuti RDP ini sampai ke tingkat atas,” terang Irfan.
Selain Irfan, RDP ini dihadiri sejumlah anggota Komisi E di antaranya Andre Tanta, Ismail Bachtiar, Andi Ayu Andira, dan Idzman Padjalangi.
Sebelum kasus ini berlanjut ke DPRD Sulsel, pihak RSUP Wahidin dan keluarga korban telah sepakat berdamai dan tidak membawa kasus ini ke jalur hukum.
Editor: Azhar