Ternyata, Mutasi Kadisdukcapil Takalar Dasarnya dari Ombudsman

judul gambar

MANIFESTO.ID, MAKASSAR- Pengamat hukum Universitas Hasanuddin Ahsan Yunus meminta agar Ombudsman Sulsel berhati- hati mengeluarkan komentar terkait persoalan mutasi Kadisdukcapil di Takalar.

Apalagi, mutasi yang dilakukan oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta berdasarkan rekomendasi Omdudsman yang menilai jika pelayanan publik di Takalar masuk zona merah. Bahkan, Ombudsman memberikan penilaian jauh di bawah standar pelayanan berkualitas.

Bacaan Lainnya

“Soal mutasi itu kewenangan kepala daerah melalui prosedur yang dilakukan melalui BKD Kabupaten dan Kota, ada beberapa pertimbangan mutasi antara lain kinerja pejabat yang bersangkutan, termasuk hasil laporan dari Ombudsman,” kata Ahsan Yunus kepada wartawan, Senin 4 November 2019.

Ia mengatakan, laporan dari Ombudsman ke kepala daerah bisa menjadi pertimbangan yang menyebabkan dilakukannya mutasi itu. Dengan pertimbangan Ombudsman itu, makanya Bupati Takalar menggeser pejabat Kadisdukcapil ke jabatan lain.

“Jadi mutasi itu bisa saja dilakukan, tentunya dengan dasar yang jelas dan pertimbangan Ombudsman itu bisa menjadi dasar, karena dasarnya dari situ makanya Ombudsman harus berhati- hati mengomentari mutasi di Takalar, apalagi komentar berbau politis,” terang Ahsan.

Mutasi kata Ahsan, bisa saja pejabat lama diberhentikan dan digeser ke jabatan yang lain. Namun, pejabat terkait bisa juga diberhentikan dan tidak lagi mendapatkan jabatan struktural.

“Mutasi itu bisa berarti memberhentikan di jabatan tersebut, tapi mungkin bergeser mendapatkan jabatan yang baru atau tidak mendapatkan jabatan baru struktural atau jabatan lainnya,” kata Ahsan.

Terpisah, Kepala BKD Takalar Rahmansyah Lantara menegaskan, jika mutasi Kadisdukcapil Takalar dilakukan berdasarkan pertimbangan kinerja dari Ombudsman. Ombudsman menilai kinerja Dukcapil Takalar sangat buruk dan masuk zona merah.

“Jadi mutasi itu berdasarkan pertimbangan Ombudsman terkait kinerja,” kata Rahmansyah Lantara, Senin 4 November 2019.

Sebelumnya, Ombudsman Sulsel meminta DPRD Takalar untuk memanggil Bupati Takalar terkait mutasi. “DPRD Takalar sudah bisa memanggil bupati untuk memintai tanggapan. DPRD jangan diam saja,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, M Subhan Djoer beberapa waktu lalu.

judul gambarjudul gambar

Pos terkait