MANIFESTO, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto mengeksekusi terpidana kasus korupsi Haruna Daeng Talli di eksekusi atas korupsi proyek Pasar Lassang di Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Haruna berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tipikor Makassar.
“Iye ada (di eksekusi terpidana). Terkait Pasar lasang-lassang tahun 2017. Peran (Haruna red) Sebagai kuasa direksi penyedia,”ujar Ilma Ardi Riyadi kepada kepada wartawan, Kamis 6 Juli 2023.
Menurut dia kasus ini adalah kasus lama yang melibatkan 3 orang terpidana.
“Sebelumnya ada 2 terpidana yang sudah dieksekusi. Ryan dan Takbir Takko,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, Haruna di pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan.
Saat dieksekusi, Haruna Talli seperti dalam video yang beredar di sejumlah grup WhatsApp meminta keadilan atas kasus yang menimpahnya.
Video berdurasi 1 menit 20 detik itu nampak direkam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
“Saya minta keadilan, dan saya minta Kapolda, Kejati Kapolri, KPK, Presiden Jokowi, saya minta keadilan,” ujar terpidana, Haruna Talli dalam video.
Ia menyebutkan, penyebab dirinya menjadi terpidana akibat ulah Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir.
“Dan saya ini jadi tersangka atas perintah wakil bupati sebagai Ketua Nasdem Kabupaten Jeneponto. Saya minta keadilan,” ucapnya.
Editor: Azhar



