MANIFESTO, PALOPO — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo 2024 memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah jalannya kontestasi politik di daerah tersebut.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/02/2025), MK memutuskan bahwa Pilkada Palopo harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu maksimal 90 hari ke depan.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam tahapan pemilihan.
Selain itu, MK juga mendiskualifikasi salah satu calon walikota, Trisal Tahir, akibat dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah dalam proses pendaftaran.
“Dengan ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon sebagian, membatalkan penetapan KPU mengenai pasangan calon walikota/wakil walikota Palopo, serta memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak keputusan dibacakan,” ujar Suhartoyo dalam sidang.
PSU akan dilaksanakan dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024.
Keputusan ini juga memberikan kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB, untuk mengajukan calon baru dalam PSU.
Trisal Tahir sebelumnya maju bersama pasangannya, Ome, bersaing dengan tiga pasangan lain, yakni Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, dan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta.
Dalam sidang sebelumnya, MK menemukan bahwa ijazah Paket C yang digunakan oleh Trisal Tahir dalam pendaftaran dinilai cacat administrasi. Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai lulusan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha pada tahun 2016.
Selain memerintahkan PSU, MK juga meminta pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang. Keputusan ini semakin memperkuat langkah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya telah memecat tiga komisioner KPU Palopo karena terbukti melanggar kode etik dalam verifikasi pencalonan.
Edito: Azhar